SuaraJogja.id - Perum Bulog Kantor Wilayah Yogyakarta terus memperkuat upaya stabilisasi harga pangan melalui penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kepada masyarakat.
Beras SPHP ini dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram, sesuai kebijakan resmi dari Badan Pangan Nasional.
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Yogyakarta, Ninik Setyowati, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari penugasan berdasarkan Surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025.
Penyaluran SPHP akan berlangsung dari Juli hingga Desember 2025 sebagai langkah konkret untuk menjaga keseimbangan pasokan dan kestabilan harga beras di wilayah DIY.
“Target penyaluran SPHP untuk bulan Juli 2025 di Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai 385 ton, dan hingga saat ini sudah terealisasi sebanyak 10 ton,” ungkapnya, Kamis (17/7/2025).
Distribusi beras SPHP dilakukan melalui berbagai jalur penjualan, termasuk pengecer di pasar tradisional, koperasi seperti Desa Merah Putih, Gerakan Pangan Murah (GPM), serta kios pangan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Menurut Ninik, strategi ini bertujuan agar beras SPHP dapat dengan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, Bulog Yogyakarta juga terus melakukan sosialisasi di berbagai pasar untuk memastikan masyarakat mengetahui keberadaan dan manfaat beras SPHP yang harganya terjangkau.
Harga beras SPHP yang diberikan kepada mitra penyalur dari gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp11.000 per kilogram, sementara HET untuk konsumen akhir ditetapkan Rp12.500 per kilogram.
Baca Juga: Ironi Yogyakarta: Kota Pendidikan dan Pariwisata Dilanda PHK, Pemerintah Akui Job Fair Tak Efektif?
Ketentuan tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP.
Agar penyaluran tepat sasaran, Bulog menetapkan aturan teknis yang wajib dipatuhi oleh mitra dan pengecer, termasuk larangan mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain serta larangan mengubah kemasan.
Pengecer hanya boleh membeli maksimal dua ton per transaksi, sedangkan konsumen dapat membeli maksimal dua kemasan berukuran 5 kg dan tidak diperbolehkan untuk menjual kembali.
“Apabila pengecer melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi tegas,” tambah Ninik.
Bulog Kanwil Yogyakarta juga menjalin kerja sama erat dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Satgas Pangan dalam melakukan pengawasan distribusi beras SPHP.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa distribusi berjalan sesuai aturan dan mencegah penyimpangan di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mahfud MD: Biarkan Prabowo Olah Komite Reformasi Polri, KPK Lebih Baik Panggil Orang Ini Soal Whoosh
-
Terungkap di Depan Tokoh Nasional, Sultan HB X Sentil Etika Pejabat dan Masa Depan Demokrasi
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Anti Gagal Klaim Saldo Gratis untuk Warga Jogja
-
Kantor Kemenkumham DIY Mau Dibangun di Mana? Paku Alam X Beri Bocoran Lokasinya
-
Mengulik Festival Angkringan Yogyakarta 2025, Dorong Transformasi Digital Pasar dan UMKM Lokal