SuaraJogja.id - Perum Bulog Kantor Wilayah Yogyakarta terus memperkuat upaya stabilisasi harga pangan melalui penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kepada masyarakat.
Beras SPHP ini dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram, sesuai kebijakan resmi dari Badan Pangan Nasional.
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Yogyakarta, Ninik Setyowati, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari penugasan berdasarkan Surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025.
Penyaluran SPHP akan berlangsung dari Juli hingga Desember 2025 sebagai langkah konkret untuk menjaga keseimbangan pasokan dan kestabilan harga beras di wilayah DIY.
“Target penyaluran SPHP untuk bulan Juli 2025 di Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai 385 ton, dan hingga saat ini sudah terealisasi sebanyak 10 ton,” ungkapnya, Kamis (17/7/2025).
Distribusi beras SPHP dilakukan melalui berbagai jalur penjualan, termasuk pengecer di pasar tradisional, koperasi seperti Desa Merah Putih, Gerakan Pangan Murah (GPM), serta kios pangan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Menurut Ninik, strategi ini bertujuan agar beras SPHP dapat dengan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, Bulog Yogyakarta juga terus melakukan sosialisasi di berbagai pasar untuk memastikan masyarakat mengetahui keberadaan dan manfaat beras SPHP yang harganya terjangkau.
Harga beras SPHP yang diberikan kepada mitra penyalur dari gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp11.000 per kilogram, sementara HET untuk konsumen akhir ditetapkan Rp12.500 per kilogram.
Baca Juga: Ironi Yogyakarta: Kota Pendidikan dan Pariwisata Dilanda PHK, Pemerintah Akui Job Fair Tak Efektif?
Ketentuan tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP.
Agar penyaluran tepat sasaran, Bulog menetapkan aturan teknis yang wajib dipatuhi oleh mitra dan pengecer, termasuk larangan mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain serta larangan mengubah kemasan.
Pengecer hanya boleh membeli maksimal dua ton per transaksi, sedangkan konsumen dapat membeli maksimal dua kemasan berukuran 5 kg dan tidak diperbolehkan untuk menjual kembali.
“Apabila pengecer melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi tegas,” tambah Ninik.
Bulog Kanwil Yogyakarta juga menjalin kerja sama erat dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Satgas Pangan dalam melakukan pengawasan distribusi beras SPHP.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa distribusi berjalan sesuai aturan dan mencegah penyimpangan di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Konsumsi Daging di Jawa Menggila, Ternak Terbatas, Selandia Baru Siap Ekspor Sperma Sapi ke Jogja
-
Permintaan Les UTUL UGM di Jogja Nyaris Setara UTBK, Edufio Jalankan Keduanya
-
Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ash-Sholihah, Kanwil Kemenag DIY Layangkan Surat Peringatan
-
Ponpes Ash-Sholihah Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pengurusnya
-
Soroti Isu Ketahanan Pangan, Ratusan Mahasiswa Lintas Kampus Ikuti Forum Rembuk Pangan di Jogja