SuaraJogja.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Agus Winarto menerjunkan puluhan personel untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 atau klaster saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Tiga lokasi akan menjadi titik fokus jajarannya mengawasi aktivitas warga.
“Karena sudah tidak diberlakukan PPKM level tiga atau penyekatan saat libur tahun baru, maka semangatnya lebih pada pembatasan dan penegakan protokol kesehatan," terang Agus dihubungi wartawan, Senin (13/12/2021).
Agus melanjutkan, sejumlah tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian di Yogyakarta saat libur Nataru seperti kawasan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer, Alun-Alun Yogyakarta, Tugu Pal Putih, dan sejumlah titik lain akan menjadi fokus pengawasan protokol kesehatan.
“Kami siap turun dengan personel penuh untuk pengawasan protokol kesehatan,” katanya.
Baca Juga: Hijrah dari PSG Pati, Nurhidayat Ingin Bawa PSIM Yogyakarta Promosi Liga 1
Disinggung ada tidaknya sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar, Agus menyebut tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Kendati begitu, pihaknya akan mengikuti kondisi dan situasi di lapangan dalam pemberian sanksi di lapangan.
“Kami mungkin tidak akan menerapkan sanksi karena semangat kami adalah pengunjung menaati protokol kesehatan. Tetapi, jika memang terpaksa harus diberi sanksi, ya akan kami lakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” kata dia.
Dalam pengawasan protokol kesehatan tersebut juga dimungkinkan dilakukan pengecekan secara acak status vaksinasi wisatawan yang datang.
“Mereka harus sudah vaksin lengkap. Nantinya kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan ketika di lokasi,” ujarnya.
Baca Juga: Yogyakarta Siapkan Kalender Wisata 2022 Jadi Momen Kebangkitan Dari Wabah COVID-19
Sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, sejumlah aturan pembatasan yang akan diberlakukan saat libur akhir tahun khususnya malam pergantian tahun adalah menutup semua alun-alun terhitung sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2022. Penutupan ditujukan untuk mencegah potensi kerumunan saat malam pergantian tahun 2022.
Berita Terkait
-
Siap-siap! Nekat Gelar Pesta Saat Malam Tahun Baru, Pemkot Solo akan Lakukan Swab Massal
-
Tegas, Polresta Padang Larang Pesta Perayaan Malam Tahun Baru 2022
-
Dear Wisatawan, Malam Tahun Baru Puncak Bogor Bakal Ditutup Total, Ini Penjelasan Polisi
-
Gubernur Lampung Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2022, Ini Isi Aturannya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
Terkini
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya
-
Ciamiknya Pakaian Bekas Disulap Jadi Berkelas di Ibis Styles Yogyakarta
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?