SuaraJogja.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Agus Winarto menerjunkan puluhan personel untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 atau klaster saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Tiga lokasi akan menjadi titik fokus jajarannya mengawasi aktivitas warga.
“Karena sudah tidak diberlakukan PPKM level tiga atau penyekatan saat libur tahun baru, maka semangatnya lebih pada pembatasan dan penegakan protokol kesehatan," terang Agus dihubungi wartawan, Senin (13/12/2021).
Agus melanjutkan, sejumlah tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian di Yogyakarta saat libur Nataru seperti kawasan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer, Alun-Alun Yogyakarta, Tugu Pal Putih, dan sejumlah titik lain akan menjadi fokus pengawasan protokol kesehatan.
“Kami siap turun dengan personel penuh untuk pengawasan protokol kesehatan,” katanya.
Baca Juga: Hijrah dari PSG Pati, Nurhidayat Ingin Bawa PSIM Yogyakarta Promosi Liga 1
Disinggung ada tidaknya sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar, Agus menyebut tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Kendati begitu, pihaknya akan mengikuti kondisi dan situasi di lapangan dalam pemberian sanksi di lapangan.
“Kami mungkin tidak akan menerapkan sanksi karena semangat kami adalah pengunjung menaati protokol kesehatan. Tetapi, jika memang terpaksa harus diberi sanksi, ya akan kami lakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” kata dia.
Dalam pengawasan protokol kesehatan tersebut juga dimungkinkan dilakukan pengecekan secara acak status vaksinasi wisatawan yang datang.
“Mereka harus sudah vaksin lengkap. Nantinya kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan ketika di lokasi,” ujarnya.
Baca Juga: Yogyakarta Siapkan Kalender Wisata 2022 Jadi Momen Kebangkitan Dari Wabah COVID-19
Sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, sejumlah aturan pembatasan yang akan diberlakukan saat libur akhir tahun khususnya malam pergantian tahun adalah menutup semua alun-alun terhitung sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2022. Penutupan ditujukan untuk mencegah potensi kerumunan saat malam pergantian tahun 2022.
Berita Terkait
-
10 Hal yang Harus Dipatuhi Saat Nyepi di Bali, Melanggar Bisa Terkena Sanksi
-
Kerugian Negara Ratusan Triliun di Kasus Pertamina, DPR Soroti Pengawasan Kementerian BUMN
-
KAI Perketat Pengawasan Jalur Kereta Jelang Mudik Lebaran 2025
-
Danantara Punya Dana Jumbo, ICW Soroti Minimnya Pengawasan
-
Judi Online Tak Berkutik! Google Perketat Pengawasan di Semua Platform
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
-
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
-
Sri Mulyani Sebut Rupiah Tahan Banting
-
8 Rekomendasi HP Samsung Murah Terbaik April 2025, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Jangan Sampai Ketipu, BI Ungkap Modus Peredaran Uang Palsu di Jogja, Begini Cara Menghindarinya
-
DIY Darurat Uang Palsu? 889 Ribu Lembar Ditemukan dalam 3 Bulan Pertama 2025
-
5 Tersangka Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Uang Palsu di Jogja dan Jakarta
-
Kulon Progo "Gercep" Tekan Stunting, 957 Posyandu Digencarkan
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini untuk 50 Orang Pertama, Klaim Sekarang Juga Enggak Perlu Ribet