Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 14 Desember 2021 | 19:15 WIB
Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru di Yogyakarta. (Suara.com/Yulita Futty)

SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul melarang segala jenis bentuk perayaan pada malam tahun baru meski PPKM level 3 batal diterapkan. Seperti diketahui, pemerintah pusat memutuskan untuk membatalkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 karena pertimbangan ekonomi.

Kepala Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dispar Bantul Markus Purnomo Adi menegaskan bahwa semua tempat usaha dan objek wisata tidak diizinkan menggelar acara tahun baru. Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) nomor SE/2/M-K/2021 tertanggal 6 Desember 2021.

"Dalam SE itu disebutkan semua tempat usaha dan objek wisata dilarang menggelar pesta saat malam pergantian tahun," ujarnya, Selasa (14/12/2021).

Sedangkan untuk kafe, bar, dan restoran diizinkan beroperasi. Namun demikian, jam beroperasi dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Enam Sembuh, Kasus Covid-19 di Bantul Berkurang Sisa 20

"Tempat-tempat hiburan seperti itu masih diizinkan buka tapi cuma sampai jam 21.00 WIB saja dan kapasitas pengunjungnya 50 persen," terangnya.

Tempat hiburan yang baru buka mulai pukul 18.00 WIB, sambungnya, dibatasi beroperasi hingga pukul 24.00 WIB. Kapasitas pengunjungnya juga dibatasi 25 persen.

"Bagi pengunjung yang makan di tempat pun maksimal 60 menit (1 jam). Untuk yang berada (tempat hiburan) di zona hijau boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan kapasitas 25 persen untuk zona kuning," kata dia.

Tempat publik diimbau tutup lebih awal dan pengunjung dibatasi maksimal 25 persen. Di samping itu, pengunjung diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta koordinasi dengan PHRI Bantul.

Baca Juga: Bantul Kerjasama Bareng Dua Organisasi, Ekonomi Kreatif Lebih Kuat Hadapi Wabah COVID-19

"Kami bersama dengan PHRI Bantul sudah melakukan sosialisasi kaitannya dengan aturan tersebut baik melalui media sosial ataupun media lainnya," katanya.

Load More