SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul melarang segala jenis bentuk perayaan pada malam tahun baru meski PPKM level 3 batal diterapkan. Seperti diketahui, pemerintah pusat memutuskan untuk membatalkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 karena pertimbangan ekonomi.
Kepala Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dispar Bantul Markus Purnomo Adi menegaskan bahwa semua tempat usaha dan objek wisata tidak diizinkan menggelar acara tahun baru. Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) nomor SE/2/M-K/2021 tertanggal 6 Desember 2021.
"Dalam SE itu disebutkan semua tempat usaha dan objek wisata dilarang menggelar pesta saat malam pergantian tahun," ujarnya, Selasa (14/12/2021).
Sedangkan untuk kafe, bar, dan restoran diizinkan beroperasi. Namun demikian, jam beroperasi dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Tempat-tempat hiburan seperti itu masih diizinkan buka tapi cuma sampai jam 21.00 WIB saja dan kapasitas pengunjungnya 50 persen," terangnya.
Tempat hiburan yang baru buka mulai pukul 18.00 WIB, sambungnya, dibatasi beroperasi hingga pukul 24.00 WIB. Kapasitas pengunjungnya juga dibatasi 25 persen.
"Bagi pengunjung yang makan di tempat pun maksimal 60 menit (1 jam). Untuk yang berada (tempat hiburan) di zona hijau boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan kapasitas 25 persen untuk zona kuning," kata dia.
Tempat publik diimbau tutup lebih awal dan pengunjung dibatasi maksimal 25 persen. Di samping itu, pengunjung diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta koordinasi dengan PHRI Bantul.
Baca Juga: Enam Sembuh, Kasus Covid-19 di Bantul Berkurang Sisa 20
"Kami bersama dengan PHRI Bantul sudah melakukan sosialisasi kaitannya dengan aturan tersebut baik melalui media sosial ataupun media lainnya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
7 Fakta Penggerebekan Markas Scammer Jaringan Internasional di Sleman
-
BRI VISA Infinite Tawarkan Kemudahan Transaksi Lintas Negara dan Rewards yang Kompetitif
-
Jadwal KRL Jogja-Solo Periode 6-11 Januari 2026 PP
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Sleman, Pengamat Hukum Sebut Tak Tepat Diproses Pidana