SuaraJogja.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong pemerintah daerah menangani secara komprehensif kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menyusul kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati oleh guru di pesantren di Cibiru, Kota Bandung.
"Melihat kasus-kasus belakangan ini, monitoring dan evaluasi menjadi penting. Sejauh mana pengawasan dari lembaga terkait. Jangan sampai kita seperti pemadam kebakaran. Kasus-kasus seperti ini hulunya yang harus kita selesaikan sehingga pencegahan menjadi satu hal yang penting," ujar dia seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/12/2021).
Hal itu dikatakannya saat melakukan kunjungan dan berdialog dengan korban kekerasan seksual di Bandung, Jawa Barat.
Menteri Bintang meminta kepala daerah untuk tidak menutup mata terkait dengan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga: Dua Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Ditahan, Petisi Pecat Dosen Unsri Cabul Ramai Diteken
"Saya mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mengawal kasus ini. Artinya, ketika terdapat kasus-kasus kekerasan seperti ini, pimpinan daerah tidak boleh menutup mata, jangan hanya mengandalkan penanganan dari pusat," kata dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat Agung Kim Fajar Wiyati Oka sepakat perlunya dilakukan pengetatan proses pemberian izin pendirian lembaga pendidikan, seperti pondok pesantren.
"Kemudian dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan dari pesantren-pesantren tersebut," kata dia.
Agung menekankan pentingnya keberanian korban maupun saksi dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia menambahkan saat ini pemerintah melalui Kemen PPPA telah memiliki call center pengaduan kasus kekerasan, yaitu Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 dan WhatsApp 08111-129-129.
Baca Juga: Warga Jawa Barat Bisa Hubungi Nomor Ini jika Alami Kekerasan Seksual
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki hotline pengaduan tersendiri melalui nomor WhatsApp 085222206777.
Saat ini, pondok pesantren yang berlokasi di Cibiru tersebut telah ditutup oleh Polda Jawa Barat. Korban dan saksi yang sebelumnya diamankan di UPTD PPA telah reintegrasi kepada keluarganya masing-masing, sedangkan pelaku disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Banyak Warga Mudik Lebih Awal, Menteri PPPA Pastikan Fasilitas Rest Area Ramah Anak dan Perempuan
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
IHSG Anjlok 8 Persen, Saham NETV Justru Terbang Tinggi Menuju ARA!
-
IHSG Terjun Bebas, Hanya 15 Saham di Zona Hijau Pasca Trading Halt
-
Tarif Impor Bikin IHSG Babak Belur, Bos BEI Siapkan Jurus Jitu Redam Kepanikan Investor
-
Harga Emas Antam Terpeleset Lagi Jadi Rp1.754.000/Gram
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
Terkini
-
UGM Bentuk Tim Periksa Pelanggar Disiplin Kepegawaian Gubes Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
Anomali Libur Lebaran: Kunjungan Wisata Gunungkidul dan Bantul Turun Drastis, TWC Justru Melesat
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu