SuaraJogja.id - Jengah dengan ulah anaknya yang tidak memiliki itikad baik, Dumana Harahap (78) warga Rotowijayan 28 RT/RW 045/013 Desa Kadipaten Kraton Yogyakarta menggunggat anaknya sendiri, JS. Gara-garanya karena JS (60) anak kandung Dumana tersebut telah membalik nama tanah yang dibeli oleh suami korban (ayah tergugat) atas nama dia sendiri tanpa sepengatahuan saudaranya.
Tak hanya menggugat anaknya, ibu rumah tangga tersebut juga menggugat kantor PPAT dan Notaris MH tempat tergugat membalik nama. Karena MH dituding memuluskan aksi balik nama tersebut meskipun JS tidak pernah hadir saat proses balik nama. BPN pun juga menjadi salah satu pihak tergugat dalam kasus ini.
Pengacara Dumana, Mustofa menuturkan, persoalan tersebut bermula ketika suaminya, Silitonga telah membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 185 m2 yang berlokasi di Rotowijayan 28 YK RT/RW 045/013 Desa Kadipaten Kraton. Selang setahun kemudian, Silitonga meninggal dunia.
"Karena ayahnya meninggal, ibunya berinisiatif balik nama sebidang tanah dan bangunan tersebut,"tutur Mustofa, Rabu (14/12/2021).
JS sebagai anak bungsu lantas menawarkan diri kepada ibunya agar tanah dan bangunan tersebut dibalik nama atas nama dirinya. Alasannya karena sang Ibu sudah tua dan untuk mempermudah segala urusan balik nama yang akan dilakukan.
Karena merupakan anak kandung sendiri, Duman tak pernah curiga. Dan puluhan tahun Duman menempati rumah tersebut dan selalu membayar kewajiban baik PBB ataupun tagihan listrik. Bahkan untuk renovasi rumah, Duman juga harus mengeluarkan kocek sendiri.
"Tergugat JS kan punya istri di luar negeri. Sudah 28 tahun berada di luar negeri,"paparnya.
Kecurigaan mulai muncul ketika adik bungsu dari JS membeli sebuah kos-kosan milik JS. Namun belum sempat dibalik nama atas nama sang adik, diam-diam JS menjual kos-kosan tersebut ke orang lain.
Ibu JS atau Duman juga merasa khawatir tanah dan bangunan yang selama ini ditinggalinya bersama pembantu suatu saat akan dijual oleh pelaku dan dirinya akan diusir. Ibunya menginginkan tanah dan bangunan tersebut dibalik nama atas dirinya.
Baca Juga: Diduga Dikriminalisasi karena Sengketa Tanah, Kakek 74 Tahun Mengadu ke Komnas HAM
"Khawatir nanti nasibnya sama dengan anak bungsunya yang tiba-tiba kehilangan kos-kosan yang sudah dibeli,"terang Mustofa.
Persoalan lain muncul setelah ia mengecek proses balik nama yang dilakukan oleh tergugat. Karena ternyata JS tidak pernah datang ke kantor notaris PPAT MH selama proses balik nama. Karena sudah 28 tahun JS berada di luar negeri dan belum pernah pulang ke Yogyakarta.
Meski 28 tahun tidak pernah pulang ke Indonesia tetapi JS ternyata juga telah membuat Kartu Keluarga sendiri dengan alamat di tanah dan bangunan tersebut. Sehingga proses balik nama tanah dan bangunan tersebut bisa dilakukan.
Pihaknya mempertanyakan mengapa proses balik nama tersebut bisa dilakukan karena secara hukum tidak diperkenankan. Dan belakangan tanah serta bangunan tersebut dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban dan saudara kandung JS yang lain.
JS beberapa kali berusaha meminta dan memaksa sertifikat obyek sengketa kepada ibunya, namun tidak pernah dipenuhi karena sang ibu sudah mengetahui akal-akalan atau modus dari JS yang hendak menjual belikan obyek sengketa kepada orang lain tanpa sepengetahuan dirinya dan anak-anak Duman yang lain.
Untuk memuluskan aksinya, JS akhirnya menguasakan kepada orang lain dengan membuat laporan palsu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta bahwa sertifikat obyek sengketa hilang agar nanti dibuatkan sertifikat baru atas nama JS oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta (BPN).
Tag
Berita Terkait
-
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah atau SHM, Syarat Lengkap dan Permohonan
-
Kasus Mafia Tanah di Cakung, Pegawai hingga Pensiunan BPN jadi Tersangka
-
Pemkot Solo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Sriwedari, Gibran: Kita Tidak Menyerah!
-
Kunker ke Kalsel, Komisi II Berharap Rencana Tata Ruang Daerah yang Tertib
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM
-
Lagi! Pencurian Gamelan Terjadi di UGM, Diduga Pelaku yang Sama Beraksi di Kampus Lain
-
Campak di DIY Masih Mengancam, 112 Kasus Ditemukan, Dinkes Percepat Vaksinasi untuk Cegah Penularan
-
Dari Jalanan ke Sawah, Kisah Petani Punk Gunungkidul yang Kini Pasok Dapur MBG
-
Peringati Hari Lahir Mendiang Istri, Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Kulon Progo