Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:31 WIB
Pembagian menu MBG di salah satu sekolah di Kota Yogyakarta. (Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib pendidikan.
  • Sekjen PB PGRI Baskara Aji mendesak pemerintah mengevaluasi pelaksanaan program serta memperketat pengawasan standar operasional prosedur keamanan pangan.
  • PGRI meminta pemerintah segera mengatasi beban kerja tambahan guru di sekolah akibat belum optimalnya tata kelola program.

SuaraJogja.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan dinilai baru menjadi langkah awal. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh program MBG.

"Keputusan MK harus dilaksanakan. MBG tidak dilarang, tetapi tidak boleh dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan 20 persen. Dengan begitu, dana pendidikan benar-benar dapat difokuskan untuk peningkatan kualitas pendidikan," papar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB PGRI, Baskara Aji di Yogyakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurut Aji, pemerintah harus memastikan standar operasional prosedur (SOP) dijalankan secara ketat. Sehingga anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk kepentingan yang berkaitan langsung dengan substansi pendidikan.

Sebab persoalan akan muncul apabila pemerintah hanya memenuhi batas minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen tanpa mengkoreksi MBG, termasuk pembiayaannya yang sangat tinggi. Kondisi itu berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk membiayai program-program lain yang secara tidak langsung mendukung proses belajar mengajar.

"Kalau anggaran pendidikan tetap 20 persen kemudian MBG dibiayai di luar itu sehingga totalnya lebih besar juga bisa berpengaruh," tandasnya.

Aji menyebut, tantangan terbesar saat ini dalam penerapan MBG justru berada pada implementasi di lapangan. Ia meminta seluruh pihak, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga sekolah, menjalankan SOP secara disiplin.

Menurutnya, berbagai kasus dugaan keracunan makanan yang terjadi di sejumlah daerah menjadi alarm bahwa pelaksanaan MBG masih memerlukan pengawasan ketat.

"Kita ingin zero accident. Program ini bertujuan meningkatkan gizi anak agar mereka bisa belajar dengan baik. Jangan sampai justru muncul kasus-kasus yang merugikan kesehatan siswa karena SOP tidak dijalankan dengan benar," tandasnya.

Ia menambahkan, kualitas makanan, proses pengolahan, distribusi, hingga waktu konsumsi harus dipastikan sesuai prosedur. Makanan yang terlambat dikonsumsi, meskipun awalnya dalam kondisi baik, tetap berpotensi menimbulkan persoalan.

Baca Juga: Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi

Selain aspek keamanan pangan, PGRI keberatan adanya beban tambahan yang kini dirasakan guru akibat pelaksanaan MBG. Meski guru pada dasarnya tidak keberatan membantu pembagian makanan, namun, kondisi di lapangan menunjukkan banyak guru telah mengajar melebihi beban kerja ideal karena kekurangan tenaga pendidik.

Karena itu, PGRI meminta pemerintah tidak menjadikan guru sebagai penanggung beban tambahan akibat belum optimalnya tata kelola program. Penambahan tugas harus dibarengi dengan pemenuhan kebutuhan guru di sekolah.

"Kami tidak keberatan jika guru mendapat tugas tambahan. Yang menjadi masalah adalah banyak guru saat ini sudah mengajar 30 hingga 40 jam pelajaran setiap minggu, padahal ketentuannya 24 jam," ungkapnya.

Terkait penghentian operasional ratusan SPPG di berbagai daerah, termasuk 17 SPPG di DIY yang berstatus suspend, Aji justru menilai langkah tersebut tepat apabila dilakukan karena alasan ketidaksiapan. Hal itu justru untuk mencegah kemungkinan terjadinya insiden di sekolah.

"Lebih baik SPPG yang belum siap dihentikan sementara daripada dipaksakan beroperasi," paparnya.

PGRI berharap pemerintah menjadikan putusan MK sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program MBG.

Load More