SuaraJogja.id - Lurah di Kabupaten Sleman nyatakan keberatan mereka, atas aturan penggunaan dana desa (DD) yang disahkan pemerintah pusat lewat Perpres 104/2021 tentang Penggunaan Dana Desa.
Salah satu Lurah, Irawan mengatakan, pihaknya meminta pemerintah pusat, terutama Kementerian Keuangan untuk mengkaji kembali pelaksanaan anggaran dana desa 2022, yang mana dalam Perpres no 104 tersebut sudah menerangkan tentang persentase penggunaannya.
"Kami keberatan ada 40 persen yang digunakan [sebagai] bantuan tunai untuk masyarakat, melalui dana desa," kata dia, di Pendopo Parasamya, Tridadi, Sleman, Rabu (15/12/2021).
Ia menambahkan, keberatan tersebut bukan tak beralasan. Menurut dia, pemerintah perlu melihat kembali realistis tidaknya jumlah 40% bantuan tunai, untuk diberikan sebagai penanggulangan dampak Covid-19.
Pasalnya, di masa sebelumnya, ada langkah yang sudah ditempuh khusus oleh pemerintah kalurahan dalam menentukan anggaran yang diperuntukkan bagi bantuan tunai penanggulangan Covid-19.
Mengingat di tahun sebelumnya, pemerintah pusat tak mengatur secara rinci dan tertulis, perihal persentase alokasi bantuan tunai yang harus diberikan. Dengan demikian, pemerintah kalurahan bisa dengan leluasa menentukan jumlah bantuan BLTDD, lewat musyawarah padukuhan dan musyawarah kalurahan.
"Data warga penerima [bantuan tunai] sudah ditentukan melalui musyawarah padukuhan dan musyawarah kalurahan," tegasnya, mengaku mewakili lurah-lurah lain di Kabupaten Sleman.
"Itu kami tentukan siapa yang masuk dengan kriteria-kriteria kearifan lokal yang dibuat masing-masing kalurahan," beber Lurah Triharjo ini.
Maka, jumlah persentase penggunaan DD sebagai bantuan tunai, berbeda-beda di tiap kalurahan.
Baca Juga: Pelayanan Ditingkatkan, 25 Puskesmas di Sleman Akan Akreditasi Ulang
Tak kalah penting diketahui, pemerintah kalurahan juga telah berusaha mengurangi anggaran bantuan yang bisa diberikan kepada warga terdampak Covid-19. Mengingat, warga kalurahan sudah ada yang terkover bantuan dari BST, BSU dan sebagainya.
Namun dengan terbitnya Prepres, maka alokasi anggaran bantuan tunai otomatis bertambah. Hal itu berpotensi menyulitkan pemerintah kalurahan dalam melaksanakan kegiatannya.
Melihat kondisi tadi, Irawan menyebut, jumlah ideal anggaran DD untuk diberikan dalam bentuk bantuan tunai penanggulangan Covid-19 yakni maksimal 20%.
Persentase itupun melihat desa-desa dengan tingkat kemiskinannya yang beragam. Dan sekali lagi, 20% dinyatakan mendekati ideal mengingat sudah ada warga yang mendapat bantuan BSU, BST Covid-19, dari institusi tertentu yang mengkover mereka.
Dengan adanya Perpres 104/2021, maka muncul potensi distribusi bantuan tunai BLTDD tak tepat sasaran. Demi mengejar ketercapaian persentase 40% anggaran tadi.
"Apakah itu tidak akan memunculkan kesenjangan ataupun kecemburuan sosial di tingkat masyarakat? Itu yang jadi kekhawatiran kami. Mesti tidak akan tepat sasaran," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Mendes PDTT Rancang Formulasi Dana Desa untuk Jorong di Sumbar
-
Kades di Riau Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Tilap Duit Rp 800 Juta
-
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Bupati Bantul Klaim Tak Ada Penyimpangan Dana Desa
-
Pemanfaatan Dana Desa di Desa Toapaya Kepulauan Riau: Harta Sejati Adalah Kesehatan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
MUI DIY Terbitkan Seruan Jelang Ramadan 1447 H, Soroti Potensi Perbedaan Awal Puasa
-
Menjelajahi Kekayaan Rasa Durian Lokal: 7 Varietas Unggulan Asli Indonesia
-
7 Fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Gumuk Pasir Bantul Yogyakarta, Bisnis Gagal Hutang Menumpuk