Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 15 Desember 2021 | 22:04 WIB
Logo Sleman. Slemankab.go.id

Untuk diketahui, saat ini pemerintah pusat telah menerbitkan Perpres 104/2021 tentang Penggunaan Dana Desa

Dalam pasal 5 (ayat 4) Perpres itu dinyatakan, Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
d. Program sektor prioritas lainnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: BPBD Sleman Rencanakan Pelebaran Sejumlah Jalur Evakuasi di Lereng Merapi, Ini Lokasinya

Load More