SuaraJogja.id - Pascapembatalan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) oleh pemerintah, maka tidak ada larangan bagi wisatawan untuk berkunjung ke DIY. Pemda pun tidak akan melakukan penyekatan karena saat ini DIY masuk PPKM Level 2.
Namun bukan berarti wisatawan bisa bebas keluar masuk ke DIY. Pemda tetap memberlakukan sejumlah aturan yang wajib ditaati. Apalagi DIY kemungkinkan besaar menjadi salah satu daerah tujuan wisata wisatawan untuk menghabirkan libur akhir tahun seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Walaupun tidak ada penyekatan, kita tetap akan melakukan pengawasan," ujar Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas COVID-19 DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Menurut Kepala Satpol PP DIY tersebut, Pemda akan melakukan pengawasan mobilitas wisatawan jauh sebelum libur Nataru. Rencananya 598 petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI/Polri akan diterjunkan ke berbagai titik mulai 21 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang, termasuk di kawasan Malioboro yang dimungkinkan banyak didatangi wisatawan.
Dari jumlah itu, sebanyak 270 personil ditugaskan untuk melakukan pengawasan di ruang publik seperti fasiltas umum dan empat usaha seperti mall dan restoran.
Pengawasan dilakukan mulai dari perbatasan, pusat keramaian, tempat usaha hingga destinasi wisata. Di perbatasan, petugas dari dinas perhubungan serta kepolisian akan melakukan pengecekan syarat perjalanan wisatawan.
"Wisatawan yang masuk ke DIY harus menunjukkan surat vaksinasi serta surat tes antigen dengan hasil negatif," jelasnya.
Sementara 328 petugas lainnya akan diterjunkan melakukan pengawasan protokol kesehatan di destinasi wisata. Mereka akan menyebar di 33 titik destinasi wisata di lima kabupaten/kota.
Petugas memastikan wisatawan yang masuk ke destinasi wisata menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini penting untuk mendeteksi kapasitas wisatawan yang masuk ke destinasi
Baca Juga: Ini 3 Kegiatan Online yang Bisa Kamu Lakukan untuk Mengisi Libur Nataru
"Kita awasi protokol kesehatan dan vaksin, serta antigen dari para pengunjung destinasi wisata, termasuk penggunaan peduli lindungi," jelasnya.
Noviar menyebutkan, bila nantinya ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, petugas akan memberikan sanksi, baik ke wisatawan maupun pengelola destinasi wisata. Apalagi saat ini sudah ada Pergub DIY nomor 24 Tahun 2021 yang jadi dasar hukum untuk pemberian sanksi.
Sanksi bagi wisatawan yang melanggar prokes mulai dari teguran lisan hingga kerja sosial. Sedangkan bagi pengelola destinasi wisata, jika ketahuan melangagr protokol kesehatan akan ditutup.
"Kita lakukan pembinaan, kalau masih melanggar yang ditutup sementara tempat usahanya selama 3x24 jam," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!
-
Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi
-
Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK
-
Pedagang Bendera Musiman di Jogja Gigit Jari, Instansi Pilih Stok Lama