SuaraJogja.id - Pascapembatalan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) oleh pemerintah, maka tidak ada larangan bagi wisatawan untuk berkunjung ke DIY. Pemda pun tidak akan melakukan penyekatan karena saat ini DIY masuk PPKM Level 2.
Namun bukan berarti wisatawan bisa bebas keluar masuk ke DIY. Pemda tetap memberlakukan sejumlah aturan yang wajib ditaati. Apalagi DIY kemungkinkan besaar menjadi salah satu daerah tujuan wisata wisatawan untuk menghabirkan libur akhir tahun seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Walaupun tidak ada penyekatan, kita tetap akan melakukan pengawasan," ujar Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas COVID-19 DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Menurut Kepala Satpol PP DIY tersebut, Pemda akan melakukan pengawasan mobilitas wisatawan jauh sebelum libur Nataru. Rencananya 598 petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI/Polri akan diterjunkan ke berbagai titik mulai 21 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang, termasuk di kawasan Malioboro yang dimungkinkan banyak didatangi wisatawan.
Dari jumlah itu, sebanyak 270 personil ditugaskan untuk melakukan pengawasan di ruang publik seperti fasiltas umum dan empat usaha seperti mall dan restoran.
Pengawasan dilakukan mulai dari perbatasan, pusat keramaian, tempat usaha hingga destinasi wisata. Di perbatasan, petugas dari dinas perhubungan serta kepolisian akan melakukan pengecekan syarat perjalanan wisatawan.
"Wisatawan yang masuk ke DIY harus menunjukkan surat vaksinasi serta surat tes antigen dengan hasil negatif," jelasnya.
Sementara 328 petugas lainnya akan diterjunkan melakukan pengawasan protokol kesehatan di destinasi wisata. Mereka akan menyebar di 33 titik destinasi wisata di lima kabupaten/kota.
Petugas memastikan wisatawan yang masuk ke destinasi wisata menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini penting untuk mendeteksi kapasitas wisatawan yang masuk ke destinasi
Baca Juga: Ini 3 Kegiatan Online yang Bisa Kamu Lakukan untuk Mengisi Libur Nataru
"Kita awasi protokol kesehatan dan vaksin, serta antigen dari para pengunjung destinasi wisata, termasuk penggunaan peduli lindungi," jelasnya.
Noviar menyebutkan, bila nantinya ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, petugas akan memberikan sanksi, baik ke wisatawan maupun pengelola destinasi wisata. Apalagi saat ini sudah ada Pergub DIY nomor 24 Tahun 2021 yang jadi dasar hukum untuk pemberian sanksi.
Sanksi bagi wisatawan yang melanggar prokes mulai dari teguran lisan hingga kerja sosial. Sedangkan bagi pengelola destinasi wisata, jika ketahuan melangagr protokol kesehatan akan ditutup.
"Kita lakukan pembinaan, kalau masih melanggar yang ditutup sementara tempat usahanya selama 3x24 jam," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara