Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 16 Desember 2021 | 18:34 WIB
Kawasan Malioboro yang akan dilakukan pengawasan ketat selama Nataru.

Noviar menyebutkan, bila nantinya ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, petugas akan memberikan sanksi, baik ke wisatawan maupun pengelola destinasi wisata. Apalagi saat ini sudah ada Pergub DIY nomor 24 Tahun 2021 yang jadi dasar hukum untuk pemberian sanksi.

Sanksi bagi wisatawan yang melanggar prokes mulai dari teguran lisan hingga kerja sosial. Sedangkan bagi pengelola destinasi wisata, jika ketahuan melangagr protokol kesehatan akan ditutup.

"Kita lakukan pembinaan, kalau masih melanggar yang ditutup sementara tempat usahanya selama 3x24 jam," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Ini 3 Kegiatan Online yang Bisa Kamu Lakukan untuk Mengisi Libur Nataru

Load More