SuaraJogja.id - Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Bantul menggelar operasi cipta kondisi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Hasilnya, sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan dengan berbagai kasus.
Dari 19 tersangka tersebut, rinciannya delapan pelaku kejahatan jalanan, enam penyakit masyarakat (pekat), dan lima kasus obat keras.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan bahwa sasaran KYRD adalah knalpot blombongan, kejahatan jalanan, narkoba serta pekat.
“Harapannya saat perayaan Natal dan tahun baru situasi Kabupaten Bantul aman dan kondusif,” kata Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (16/12/2021).
Dijelaskannya, sebanyak 11 sajam diamankan dalam kasus kejahatan jalanan, dari clurit, golok hingga gir. Kemudian untuk kasus narkoba, berhasil mengamankan ganja seberat 61,14 gram tembakau sintetis 2,05 gram, psikotropika 36 tablet dan obat daftar G sebanyak 3.607 butir.
"Kami juga mengamankan 797 botol miras berbagai merek," tuturnya.
Sementara untuk kasus judi, polisi menyita barang bukti berupa dadu, tempurung, kalender hingga uang tunai.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 206 knalpot blombongan.
“Kami juga sempat membubarkan judi sabung ayam di wilayah Kasihan, seluruh pelaku berhasil kabur saat digerebek, namun lima ekor ayam berhasil diamankan,” katanya.
Para tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan perbuatannya. Untuk tersangka kejahatan jalanan, tersangkannya dijerat pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan serta UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Polres Bantul Tangkap 8 Pelaku Kejahatan Jalanan, Satu Orang Sempat Kabur ke Bogor
“Saat diamankan, rata-rata tersangkanya kedapatan membawa sajam,” terang Ihsan.
Kemudian untuk tersangka kasus Narkoba, para tersangka dijerat dengan pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Untuk kasus perjudian kita jerat dengan pasal 303 KUHP diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah,” tambah Ihsan.
Dalam kesempatan tersebut perwira menengah Polri jty mengimbau warga agar jangan coba-coba mengedarkan miras, obat keras, serta melakukan kejahatan jalanan.
“Jangan edaran miras, obat keras, dan kejahatan jalanan, akan kita kejar, kami akan proses sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Captions: 1. Polisi memegang sejumlah barang bukti hasil operasi cipta kondisi selama dua minggu terakhir.
Berita Terkait
-
Polres Bantul Tangkap 8 Pelaku Kejahatan Jalanan, Satu Orang Sempat Kabur ke Bogor
-
Kejahatan Seksual pada Anak Timbulkan Efek Domino, KPPPA Beberkan Fakta Ini
-
Perempuan Mengaku PNS Gelapkan Uang Ratusan Juta: Dibelikan Mobil dan iPhone
-
Mengaku Sebagai PNS, Perempuan Muda Ini Gelapkan Uang Ratusan Juta
-
Kasus Kekerasan Seksual dan Sikap Negara Terhadap Penaganannya, Masih Menjadi PR Besar!
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Siap-Siap! Akses ke Pantai Selatan Bantul Berubah Total: Pemindahan TPR, Titik Baru, Hingga TPR Darurat
-
Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi
-
DIY Genjot Koperasi: Mampukah Yogyakarta Atasi Tantangan Pengurus 'Gaptek' Sebelum 2025?
-
Tol Jogja-Solo Seksi 2: Sudah 63 Persen Tapi Kok Mandek? Ternyata Gara-Gara Ini...
-
PSS dan PSBS Oke, PSIM? Pemkab Sleman Buka-bukaan Soal Nasib Stadion Maguwoharjo