Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 20 Desember 2021 | 08:43 WIB
Salah satu awan panas guguran Merapi yang terjadi pada Senin (6/12/2021) sore. (Dokumentasi: BPPTKG).

"Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya," tambahnya.

Masyarakat juga diminta agar mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi

Selain itu kegiatan penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III juga tetap direkomendasikan untuk dihentikan sementara waktu. 

Ditambah dengan imbauan kepada pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak dalam kondisi saat ini.

Baca Juga: Asap Kawah Sempat Membumbung 300 Meter, Merapi 15 Kali Luncurkan Guguran Lava dalam 6 Jam

Perlu diketahui juga hingga saat ini, BPPTKG masih menetapkan status Gunung Merapi pada Siaga (Level III). Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali.

Load More