Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 20 Desember 2021 | 16:27 WIB
Garuda Pancasila. [BPIP.go.id]

SuaraJogja.id - Nilai-nilai Pancasila perlu dipahami sebagai lambang negara Indonesia. Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang ada setelah kemerdekaan Indonesia.

Kehadiran pamancasila sebagai ideologi terbuka karena bisa menyesuaikan diri menghadapi berbagai zaman tanpa harus mengubah nilai fundamentalnya.

Pancasila pada dasarnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok orang saja.

Seperti ideologi-ideologi lain di dunia. Namun Pancasila diciptakan dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang  terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum mendirikan suatu negara.

Baca Juga: Mengenal Lambang Sila ke-4 Pancasila dan Maknanya

Berikut nilai-nilai Pancasila:

1. Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai dasar tersebut adalah merupakan essensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.

2. Nilai Instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksananya. Nilai instrumental ini merupakan eksplisitasi, penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar dalam rangka penyesuaian dalam pelaksanaan nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.

3. Nilai Praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Fungsi dan Peranan Pancasila:

Baca Juga: 25 Contoh Sikap Sila Ke-1 Pancasila tentang Nilai Ketuhanan

1. Pancasila sebagai Dasar Negara

Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu azas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis dalam UUD maupun yang tidak tertulis atau konvensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Pancasila berfungsi dan berperan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelenggara negara. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 Alinea IV dan sebagai landasan konstitusional.

2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.

Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa atau way of life mengandung makna semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila. Mulai dari hal sederhana hidup dalam kerukunan di lingkungan keluarga, sekitar rumah, sekolah, hingga lingkup yang lebih luas seperti antar suku, pulau, dan negara.

Setiap aktivitas perlu disesuaikan karena Pancasila diciptakan dari nilai-nilai yang sudah ada dalam diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang dimaksud adalah ketuhanan-keagamaan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan demokrasi, dan nilai keadilan sosial.

Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia, maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia sendiri sejak zaman dahulu kala. Pancasila telah ada sejak adanya bangsa Indonesia.

Pancasila berfungsi dan berperan memberikan gerak atau dinamika, serta membimbing ke arah tujuan guna mewujudkan masyarakat Pancasila. Pancasila sebagai jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.

Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia. Ini merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan setiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini. Akan tetapi, kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat dijadikan dasar dalam motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional, yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara agar dapat berdiri dengan kokoh. Selain itu, pancasila sebagai identitas diri bangsa akan terus melekat pada jiwa bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya digali dari masa lampau atau dijadikan kepribadian bangsa waktu itu, tetapi juga diidealkan sebagai kepribadian bangsa sepanjang masa.

5. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa.

Pancasila sebagai perjanjian luhur berarti pada 18 Agustus 1945 PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) yang menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD Tahun 1945. Selain itu, pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, dipelihara, dan dilestarikan.

6. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Tertib Hukum.

Artinya, segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi, yakni Pembukaan UUD 1945.

Ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkretkan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.

7. Pancasila sebagai Cita- cita dan Tujuan Bangsa Indonesia.

Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional (Alinea II dan IV). Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia lalu dijabarkan ke dalam tujuan pembangunan nasional. Dengan kata lain, Pembukaan UUD Tahun 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi, yakni Pancasila.

Selain itu, masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini, hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulatan rakyat dalam suasana peri-kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis.

8. Pancasila sebagai Moral Pembangunan

Hal ini mengandung maksud nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma yang tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945) dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.

9. Pancasila sebagai Pengamalan Pembangunan Nasional

Pancasila di samping sebagai dasar negara juga merupakan tujuan nasional. Tujuan ini dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional. Dengan kata lain, untuk mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila harus dilaksanakan pembangunan nasional di segala bidang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.

Demikian nilai-nilai Pancasila besaerta penjelasan tentang fungsi dan peranannya.

Load More