Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 20 Desember 2021 | 16:27 WIB
Garuda Pancasila. [BPIP.go.id]

SuaraJogja.id - Nilai-nilai Pancasila perlu dipahami sebagai lambang negara Indonesia. Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang ada setelah kemerdekaan Indonesia.

Kehadiran pamancasila sebagai ideologi terbuka karena bisa menyesuaikan diri menghadapi berbagai zaman tanpa harus mengubah nilai fundamentalnya.

Pancasila pada dasarnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok orang saja.

Seperti ideologi-ideologi lain di dunia. Namun Pancasila diciptakan dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang  terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum mendirikan suatu negara.

Baca Juga: Mengenal Lambang Sila ke-4 Pancasila dan Maknanya

Berikut nilai-nilai Pancasila:

1. Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai dasar tersebut adalah merupakan essensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.

2. Nilai Instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksananya. Nilai instrumental ini merupakan eksplisitasi, penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar dalam rangka penyesuaian dalam pelaksanaan nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.

3. Nilai Praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Fungsi dan Peranan Pancasila:

Baca Juga: 25 Contoh Sikap Sila Ke-1 Pancasila tentang Nilai Ketuhanan

1. Pancasila sebagai Dasar Negara

Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu azas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis dalam UUD maupun yang tidak tertulis atau konvensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Pancasila berfungsi dan berperan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelenggara negara. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 Alinea IV dan sebagai landasan konstitusional.

2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.

Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa atau way of life mengandung makna semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila. Mulai dari hal sederhana hidup dalam kerukunan di lingkungan keluarga, sekitar rumah, sekolah, hingga lingkup yang lebih luas seperti antar suku, pulau, dan negara.

Setiap aktivitas perlu disesuaikan karena Pancasila diciptakan dari nilai-nilai yang sudah ada dalam diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang dimaksud adalah ketuhanan-keagamaan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan demokrasi, dan nilai keadilan sosial.

Load More