Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 20 Desember 2021 | 16:27 WIB
Garuda Pancasila. [BPIP.go.id]

Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia, maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia sendiri sejak zaman dahulu kala. Pancasila telah ada sejak adanya bangsa Indonesia.

Pancasila berfungsi dan berperan memberikan gerak atau dinamika, serta membimbing ke arah tujuan guna mewujudkan masyarakat Pancasila. Pancasila sebagai jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Lambang Sila ke-4 Pancasila dan Maknanya

Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia. Ini merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan setiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini. Akan tetapi, kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat dijadikan dasar dalam motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional, yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara agar dapat berdiri dengan kokoh. Selain itu, pancasila sebagai identitas diri bangsa akan terus melekat pada jiwa bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya digali dari masa lampau atau dijadikan kepribadian bangsa waktu itu, tetapi juga diidealkan sebagai kepribadian bangsa sepanjang masa.

5. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa.

Baca Juga: 25 Contoh Sikap Sila Ke-1 Pancasila tentang Nilai Ketuhanan

Pancasila sebagai perjanjian luhur berarti pada 18 Agustus 1945 PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) yang menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD Tahun 1945. Selain itu, pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, dipelihara, dan dilestarikan.

6. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Tertib Hukum.

Artinya, segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi, yakni Pembukaan UUD 1945.

Ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkretkan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.

7. Pancasila sebagai Cita- cita dan Tujuan Bangsa Indonesia.

Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional (Alinea II dan IV). Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia lalu dijabarkan ke dalam tujuan pembangunan nasional. Dengan kata lain, Pembukaan UUD Tahun 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi, yakni Pancasila.

Load More