Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 21 Desember 2021 | 19:22 WIB
Logo OJK

"Seperti diketahui, P2P Lending ini kan  punya tiga komponen yaitu investor, platform, dan peminjam. Mitigasinya gimana? Dengan asuransi,” ujar dia.

Platform harus menyediakan asuransi agar tidak ada kendala kredit macet yang menyusahkan investor sehingga risiko terhadap investor juga minim.

Ke depannya, OJK memastikan perusahaan P2P Lending harus meminta izin ke OJK terlebih dahulu kemudian ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Terdapat perubahan terkait regulasi pengurusan pinjol.

"Kalau sebelumnya kan mau mengurus aplikasi minta izinnya ke Kominfo tetapi sekarang harus dapat izin dari kami dulu. Selanjutnya baru boleh dirilis ke publik. Kalau rilis duluan, kami take down,” paparnya.

Baca Juga: Makin Meresahkan, Satgas Waspada Investasi OJK Diminta Tindak Tegas Robot Trading

Dari sisi hilir, OJK akan terus menutup pinjol ilegal yang beroperasi. Sejauh ini terdapat 104 P2P Lending yang resmi dan legal. 

Load More