SuaraJogja.id - Kemudahan untuk mendapat pinjaman uang melalui transaksi digital membuat banyak masyarakat tertarik. Namun, tak jarang mereka terjebak dengan pihak pinjaman online (pinjol) ilegal sehingga tagihannya membengkak.
Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk menekan korban pinjaman online (pinjol) ilegal dengan melakukan pencegahan dari hulu ke hilir. Dari hulu, sebagai tindakan preventif, OJK menggencarkan edukasi kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
“Kami meminta setiap perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending bisa memberikan edukasi kepada masyarakat setidaknya 10 kali dalam setahun. Jadi, apabila ada lebih dari 100 perusahaan P2P lending, maka setidaknya ada seribu kali edukasi ke warga,” ungkap Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta pada Selasa (21/12/2021).
Menurut Tris, edukasi mengenai pinjol penting dilakukan supaya masyarakat tidak mudah terjebak pinjol ilegal. Yang terutama ialah pinjol tersebut harus legal dan diawasi OJK serta memiliki izin untuk beroperasi.
Baca Juga: Makin Meresahkan, Satgas Waspada Investasi OJK Diminta Tindak Tegas Robot Trading
"Pinjol ilegal kalau menagih sering menggunakan cara yang tidak etis. Beda dengan pinjol yang legal, semuanya sudah diatur. Penagih utangnya diatur, tidak boleh menagih semena-mena, sampai bunga harian pun diatur, maksimal 0,4 persen per hari,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, maksimal bunga kredit macet yaitu 100 persen dari portofolio. Apabila masyarakat meminjam Rp5 juta dan kredit macet, maka hanya membayarkan nominal yang sama.
"Bila ada kredit macet lalu diminta untuk membayar dua sampai tiga kali lipat dari jumlah plafon pertama yang dipinjam, bisa dipastikan itu pinjol ilegal," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pinjol legal dilarang untuk mengakses daftar kontak. Tiga hal yang boleh diakses yakni kamera, mikrofon, dan GPS saja.
"Bahkan seluruh pembayaran hutang di P2P Lending nantinya harus memiliki virtual account agar semuanya bisa tercatat di bank," ujarnya.
Baca Juga: Marak Kontroversi Pinjol, Pakar: OJK Seharusnya Tak Terlibat dalam Perjanjian Fintek
Dengan demikian, tidak ada lagi alasan sudah membayar namun tidak tercatat. Penyelenggara P2P Lending juga harus memiliki mitigasi, khusus untuk investor.
Berita Terkait
-
Jadi Buronan, OJK Paksa Pulangkan CEO Investree yang Kabur ke Luar Negeri
-
Bangkrut, OJK Tutup Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima
-
Transaksi Paylater Kredivo Naik 10% saat Ramadhan 2025, Didominasi Usia 30 Tahun ke Atas
-
Libatkan OJK hingga BI, Bagaimana Nasib Nasabah Bank DKI usai Kasus Kebocoran Dana?
-
Film Korban Jatuh Tempo - Pinjol: Siap Bikin Ngakak dan Merinding Bareng!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI