SuaraJogja.id - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Kabupaten Bantul direncanakan akan ditutup pada Maret 2022 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 188/41512 tanggal 20 Desember 2021, yang diketahui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kuncoro Cahyo Aji.
Dalam narasi surat yang beredar, kondisi TPA regional Piyungan sudah penuh dan akan segera tutup (tidak menerima sampah lagi) Maret 2022. Surat tersebut juga meminta kepada warga sekitar untuk segera mengandangkan dan tidak menggembalakan hewan ternak mereka.
"Berkaitan dengan hal tersebut bagi masyarakat yang memiliki hewan ternak agar bersiap untuk mengandangkan dan tidak menggembalakan hewan di TPA regional Piyungan," tulis penggalan kalimat dalam SE tersebut.
Ketua Paguyuban Mardiko TPST Piyungan Maryono mengaku telah menerima pemberitahuan itu. Terhitung Maret 2022, warga tidak dibolehkan membuang sampah serta melepas hewan ternak di TPST Piyungan.
“Memang betul warga masyarakat dapat pengarahan, tidak boleh melepas sembarang ternak seperti sapi. Kalau informasi yang lain belum tahu pastinya, karena belum ada sosialisasi. Kami hanya tidak boleh menggembalakan sapi,” kata Maryono dihubungi wartawan, Senin (27/12/2021).
Maryono melanjutkan, pada Maret 2022 nanti juga masyarakat dilarang membuang sampah di area paling atas dari TPST setempat.
“Untuk aturan pemulungnya belum disinggung. Tapi katanya untuk yang Maret itu tidak boleh membuang di atas. Setelah itu mau dibuang ke mana kami kurang tahu,” ujar Maryono.
Pihaknya juga belum mendapat sosialisasi terkait rencana penutupan TPST tersebut.
"Kalau sosialisasi soal penutupan TPST belum ada. Terakhir ya kami sudah tidak bisa menggembalakan hewan ternak saja," katanya.
Baca Juga: Pemkot Bontang Terbitkan SE Larangan Gelar Acara Besar saat Nataru, Ini Tanggalnya
SuaraJogja.id mengonfirmasi Kepala DLHK DIY Kuncoro Cahyo Aji. Kendati demikian pihaknya mengarahkan ke Balai Pengelolaan Sampah, DLHK DIY dan memberi nomor telepon atas nama Jito.
"Mungkin lebih valid ke Balai Persampahan, yang menangani secara teknis," katanya melalui pesan singkat.
Wartawan juga mendatangi ruang Balai Pengelolaan Sampah DLHK DIY, namun belum mendapat jawaban. Hingga sore wartawan menghubungi ke nomor atas nama Jito, namun belum mendapat konfirmasi.
Berita Terkait
-
Pemkot Bontang Terbitkan SE Larangan Gelar Acara Besar saat Nataru, Ini Tanggalnya
-
Guru dan Siswa di Riau yang Tolak Divaksin Covid-19 Bakal Dikenai Sanksi
-
Breaking News: Kementerian Agama Bantah Cabut Surat Edaran Ucapan Selamat Natal di Sulsel
-
Syarat Naik Pesawat Dalam dan Luar Negeri, PCR Berlaku 3 x 24 Jam Hingga Karantina
-
Panduan Perayaan Natal 2021 di Tengah Pandemi Covid-19
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Drama Tengah Malam di Sleman: Polisi Turun Tangan Kejar-kejaran dengan Kambing Liar!
-
Invasi AS ke Venezuela Penuh Kepentingan, Pakar Sebut Krisis Ekonomi Bakal Berlarut-larut
-
Anti Galau Mobil Pertama! 4 Mobil Bekas Paling Nyaman dan Bandel di Bawah Rp70 Juta untuk Pemula
-
Yogyakarta Darurat Parkir Liar: Wisatawan Jadi Korban, Pemda DIY Diminta Bertindak Tegas!
-
Pemulihan Aceh Pascabencana Dipercepat, BRI Terlibat Aktif Bangun Rumah Huntara