SuaraJogja.id - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Kabupaten Bantul direncanakan akan ditutup pada Maret 2022 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 188/41512 tanggal 20 Desember 2021, yang diketahui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kuncoro Cahyo Aji.
Dalam narasi surat yang beredar, kondisi TPA regional Piyungan sudah penuh dan akan segera tutup (tidak menerima sampah lagi) Maret 2022. Surat tersebut juga meminta kepada warga sekitar untuk segera mengandangkan dan tidak menggembalakan hewan ternak mereka.
"Berkaitan dengan hal tersebut bagi masyarakat yang memiliki hewan ternak agar bersiap untuk mengandangkan dan tidak menggembalakan hewan di TPA regional Piyungan," tulis penggalan kalimat dalam SE tersebut.
Ketua Paguyuban Mardiko TPST Piyungan Maryono mengaku telah menerima pemberitahuan itu. Terhitung Maret 2022, warga tidak dibolehkan membuang sampah serta melepas hewan ternak di TPST Piyungan.
Baca Juga: Pemkot Bontang Terbitkan SE Larangan Gelar Acara Besar saat Nataru, Ini Tanggalnya
“Memang betul warga masyarakat dapat pengarahan, tidak boleh melepas sembarang ternak seperti sapi. Kalau informasi yang lain belum tahu pastinya, karena belum ada sosialisasi. Kami hanya tidak boleh menggembalakan sapi,” kata Maryono dihubungi wartawan, Senin (27/12/2021).
Maryono melanjutkan, pada Maret 2022 nanti juga masyarakat dilarang membuang sampah di area paling atas dari TPST setempat.
“Untuk aturan pemulungnya belum disinggung. Tapi katanya untuk yang Maret itu tidak boleh membuang di atas. Setelah itu mau dibuang ke mana kami kurang tahu,” ujar Maryono.
Pihaknya juga belum mendapat sosialisasi terkait rencana penutupan TPST tersebut.
"Kalau sosialisasi soal penutupan TPST belum ada. Terakhir ya kami sudah tidak bisa menggembalakan hewan ternak saja," katanya.
Baca Juga: Guru dan Siswa di Riau yang Tolak Divaksin Covid-19 Bakal Dikenai Sanksi
SuaraJogja.id mengonfirmasi Kepala DLHK DIY Kuncoro Cahyo Aji. Kendati demikian pihaknya mengarahkan ke Balai Pengelolaan Sampah, DLHK DIY dan memberi nomor telepon atas nama Jito.
Berita Terkait
-
Surat Edaran Mekanisme THR Untuk BUMN Hingga Swasta Terbit Besok
-
Diresmikan April Nanti, Begini Wujud Tempat Pengolahan Sampah RDF Rorotan
-
Surat Edaran Libur Sekolah Ramadan 2025 PDF, Download di Sini
-
Apakah Libur 45 Hari Sekolah Sudah Resmi? Cek Update Aturannya!
-
Libur Awal Ramadan 2025 Jadinya Berapa Hari?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Rayakan 270 Tahun Berdirinya DIY, Ratusan Sekolah di Jogja Nabuh Gamelan Serempak
-
Luas Masa Tanam Kedua Turun Drastis, Dinas Pertanian Gunungkidul Sebut Karena Persoalan Air
-
Apresiasi Pemberian Bonus Hari Raya ke Ojol dan Kurir Online, Pakar UGM Soroti Soal Pengawasan Regulasi
-
Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya
-
Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB