SuaraJogja.id - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Kabupaten Bantul direncanakan akan ditutup pada Maret 2022 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 188/41512 tanggal 20 Desember 2021, yang diketahui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kuncoro Cahyo Aji.
Dalam narasi surat yang beredar, kondisi TPA regional Piyungan sudah penuh dan akan segera tutup (tidak menerima sampah lagi) Maret 2022. Surat tersebut juga meminta kepada warga sekitar untuk segera mengandangkan dan tidak menggembalakan hewan ternak mereka.
"Berkaitan dengan hal tersebut bagi masyarakat yang memiliki hewan ternak agar bersiap untuk mengandangkan dan tidak menggembalakan hewan di TPA regional Piyungan," tulis penggalan kalimat dalam SE tersebut.
Ketua Paguyuban Mardiko TPST Piyungan Maryono mengaku telah menerima pemberitahuan itu. Terhitung Maret 2022, warga tidak dibolehkan membuang sampah serta melepas hewan ternak di TPST Piyungan.
“Memang betul warga masyarakat dapat pengarahan, tidak boleh melepas sembarang ternak seperti sapi. Kalau informasi yang lain belum tahu pastinya, karena belum ada sosialisasi. Kami hanya tidak boleh menggembalakan sapi,” kata Maryono dihubungi wartawan, Senin (27/12/2021).
Maryono melanjutkan, pada Maret 2022 nanti juga masyarakat dilarang membuang sampah di area paling atas dari TPST setempat.
“Untuk aturan pemulungnya belum disinggung. Tapi katanya untuk yang Maret itu tidak boleh membuang di atas. Setelah itu mau dibuang ke mana kami kurang tahu,” ujar Maryono.
Pihaknya juga belum mendapat sosialisasi terkait rencana penutupan TPST tersebut.
"Kalau sosialisasi soal penutupan TPST belum ada. Terakhir ya kami sudah tidak bisa menggembalakan hewan ternak saja," katanya.
Baca Juga: Pemkot Bontang Terbitkan SE Larangan Gelar Acara Besar saat Nataru, Ini Tanggalnya
SuaraJogja.id mengonfirmasi Kepala DLHK DIY Kuncoro Cahyo Aji. Kendati demikian pihaknya mengarahkan ke Balai Pengelolaan Sampah, DLHK DIY dan memberi nomor telepon atas nama Jito.
"Mungkin lebih valid ke Balai Persampahan, yang menangani secara teknis," katanya melalui pesan singkat.
Wartawan juga mendatangi ruang Balai Pengelolaan Sampah DLHK DIY, namun belum mendapat jawaban. Hingga sore wartawan menghubungi ke nomor atas nama Jito, namun belum mendapat konfirmasi.
Berita Terkait
-
Pemkot Bontang Terbitkan SE Larangan Gelar Acara Besar saat Nataru, Ini Tanggalnya
-
Guru dan Siswa di Riau yang Tolak Divaksin Covid-19 Bakal Dikenai Sanksi
-
Breaking News: Kementerian Agama Bantah Cabut Surat Edaran Ucapan Selamat Natal di Sulsel
-
Syarat Naik Pesawat Dalam dan Luar Negeri, PCR Berlaku 3 x 24 Jam Hingga Karantina
-
Panduan Perayaan Natal 2021 di Tengah Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa