Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 28 Desember 2021 | 06:55 WIB
Truk-truk membuang tumpukan sampah ke TPST Piyungan. [kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Kabupaten Bantul direncanakan akan ditutup pada Maret 2022 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 188/41512 tanggal 20 Desember 2021, yang diketahui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kuncoro Cahyo Aji.

Dalam narasi surat yang beredar, kondisi TPA regional Piyungan sudah penuh dan akan segera tutup (tidak menerima sampah lagi) Maret 2022. Surat tersebut juga meminta kepada warga sekitar untuk segera mengandangkan dan tidak menggembalakan hewan ternak mereka.

"Berkaitan dengan hal tersebut bagi masyarakat yang memiliki hewan ternak agar bersiap untuk mengandangkan dan tidak menggembalakan hewan di TPA regional Piyungan," tulis penggalan kalimat dalam SE tersebut.

Ketua Paguyuban Mardiko TPST Piyungan Maryono mengaku telah menerima pemberitahuan itu. Terhitung Maret 2022, warga tidak dibolehkan membuang sampah serta melepas hewan ternak di TPST Piyungan.

Baca Juga: Pemkot Bontang Terbitkan SE Larangan Gelar Acara Besar saat Nataru, Ini Tanggalnya

“Memang betul warga masyarakat dapat pengarahan, tidak boleh melepas sembarang ternak seperti sapi. Kalau informasi yang lain belum tahu pastinya, karena belum ada sosialisasi. Kami hanya tidak boleh menggembalakan sapi,” kata Maryono dihubungi wartawan, Senin (27/12/2021).

Maryono melanjutkan, pada Maret 2022 nanti juga masyarakat dilarang membuang sampah di area paling atas dari TPST setempat.

“Untuk aturan pemulungnya belum disinggung. Tapi katanya untuk yang Maret itu tidak boleh membuang di atas. Setelah itu mau dibuang ke mana kami kurang tahu,” ujar Maryono.

Pihaknya juga belum mendapat sosialisasi terkait rencana penutupan TPST tersebut.

"Kalau sosialisasi soal penutupan TPST belum ada. Terakhir ya kami sudah tidak bisa menggembalakan hewan ternak saja," katanya.

Baca Juga: Guru dan Siswa di Riau yang Tolak Divaksin Covid-19 Bakal Dikenai Sanksi

SuaraJogja.id mengonfirmasi Kepala DLHK DIY Kuncoro Cahyo Aji. Kendati demikian pihaknya mengarahkan ke Balai Pengelolaan Sampah, DLHK DIY dan memberi nomor telepon atas nama Jito.

"Mungkin lebih valid ke Balai Persampahan, yang menangani secara teknis," katanya melalui pesan singkat.

Wartawan juga mendatangi ruang Balai Pengelolaan Sampah DLHK DIY, namun belum mendapat jawaban. Hingga sore wartawan menghubungi ke nomor atas nama Jito, namun belum mendapat konfirmasi.

Load More