SuaraJogja.id - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Kabupaten Bantul direncanakan akan ditutup pada Maret 2022 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 188/41512 tanggal 20 Desember 2021, yang diketahui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kuncoro Cahyo Aji.
Dalam narasi surat yang beredar, kondisi TPA regional Piyungan sudah penuh dan akan segera tutup (tidak menerima sampah lagi) Maret 2022. Surat tersebut juga meminta kepada warga sekitar untuk segera mengandangkan dan tidak menggembalakan hewan ternak mereka.
"Berkaitan dengan hal tersebut bagi masyarakat yang memiliki hewan ternak agar bersiap untuk mengandangkan dan tidak menggembalakan hewan di TPA regional Piyungan," tulis penggalan kalimat dalam SE tersebut.
Ketua Paguyuban Mardiko TPST Piyungan Maryono mengaku telah menerima pemberitahuan itu. Terhitung Maret 2022, warga tidak dibolehkan membuang sampah serta melepas hewan ternak di TPST Piyungan.
Baca Juga: Pemkot Bontang Terbitkan SE Larangan Gelar Acara Besar saat Nataru, Ini Tanggalnya
“Memang betul warga masyarakat dapat pengarahan, tidak boleh melepas sembarang ternak seperti sapi. Kalau informasi yang lain belum tahu pastinya, karena belum ada sosialisasi. Kami hanya tidak boleh menggembalakan sapi,” kata Maryono dihubungi wartawan, Senin (27/12/2021).
Maryono melanjutkan, pada Maret 2022 nanti juga masyarakat dilarang membuang sampah di area paling atas dari TPST setempat.
“Untuk aturan pemulungnya belum disinggung. Tapi katanya untuk yang Maret itu tidak boleh membuang di atas. Setelah itu mau dibuang ke mana kami kurang tahu,” ujar Maryono.
Pihaknya juga belum mendapat sosialisasi terkait rencana penutupan TPST tersebut.
"Kalau sosialisasi soal penutupan TPST belum ada. Terakhir ya kami sudah tidak bisa menggembalakan hewan ternak saja," katanya.
Baca Juga: Guru dan Siswa di Riau yang Tolak Divaksin Covid-19 Bakal Dikenai Sanksi
SuaraJogja.id mengonfirmasi Kepala DLHK DIY Kuncoro Cahyo Aji. Kendati demikian pihaknya mengarahkan ke Balai Pengelolaan Sampah, DLHK DIY dan memberi nomor telepon atas nama Jito.
Berita Terkait
-
Surat Edaran Mekanisme THR Untuk BUMN Hingga Swasta Terbit Besok
-
Diresmikan April Nanti, Begini Wujud Tempat Pengolahan Sampah RDF Rorotan
-
Surat Edaran Libur Sekolah Ramadan 2025 PDF, Download di Sini
-
Apakah Libur 45 Hari Sekolah Sudah Resmi? Cek Update Aturannya!
-
Libur Awal Ramadan 2025 Jadinya Berapa Hari?
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
- Mees Hilgers Berpotensi Tinggalkan Tim
- Ria Ricis Bantu Pengobatan Keponakan Ratusan Juta, Keberadaan Suami Oki Setiana Dewi Dipertanyakan
- Kunjungi Nunung ke Kost, Momen Raffi Ahmad Transfer Uang Jadi Perbincangan
Pilihan
Terkini
-
Berdayakan Tukang Becak Kayuh di Bulan Ramadan, Muhammadiyah Bagikan Becak Listrik 1912
-
Pedagang di Gunungkidul Keluhkan Pasar Kian Sepi, Sebagian Terpaksa Memilih Tutup
-
Sambut Arus Mudik, Terminal Wonosari Gelar Ramp Check dan Siapkan Karpet Lesehan di Ruang Tunggu
-
Batal Dibuat Satu Arah, Plengkung Gading Ditutup Total
-
Papua Global Spices, UMKM Papua Barat yang Sukses Tembus Pasar Dunia Berkat BRI