Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 28 Desember 2021 | 18:10 WIB
pencuri apotek TH saat dihadirkan di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Perempuan berinisial TH (41), harus berurusan dengan borgol polisi, usai ditangkap karena dilaporkan menggelapkan uang milik apotek tempatnya bekerja hingga Rp1,6 miliar.

KBO Sat Satreskrim Polres Sleman Ipda Muh Safiudin mengungkap, dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka TH dimulai sejak Oktober 2019 hingga Juni 2020. Apotek yang menjadi sasaran penggelapan tersangka merupakan apotek pelat merah yang berlokasi di wilayah Jln.Kaliurang, Kabupaten Sleman.

"Tersangka menggunakan uang hasil penjualan obat di apotek, yang kemudian untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuat laporan transaksi palsu," ujarnya, di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021).

Bermotif ekonomi, tindakan pelaku berawal saat ia bekerja sebagai apoteker yang dipercaya mengelola satu unit apotek.

Baca Juga: Turunkan hingga 600 Personel, Polres Sleman Siap Awasi Rangkaian Libur Nataru

Namun demikian, dalam perjalanannya, uang penjualan beberapa obat tak diserahkan seluruhnya kepada perusahaan.

"Tiap menyetor, uangnya tidak seluruhnya diserahkan ke perusahaan. Untuk menutupi perbuatan, pelaku membuat beberapa laporan transaksi palsu," terangnya.

Akibat perbuatan tersangka, apotek tersebut mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

"Pelaku merupakan residivis terkena kasus perkara sama di apotek yang lain," tambahnya.

Selain menangkap tersangka, aparat juga menyita barang bukti berupa laporan hasil audit apotek dari auditor internal di Yogyakarta dan surat perjanjian kerjasama antara perusahaan dan tersangka. Selain itu, biodata atau surat yang dicantumkan tersangka dalam lamaran kerjanya. Berikut pula daftar rincian gaji dan dokumen transaksi, piutang fiktif.

Baca Juga: Siap Bubarkan Kerumunan, Polres Sleman Imbau Warga Tak Gelar Pesta Tahun Baru

"Ada dokumen surat dari Rumah Sakit (RS) yang disebut tersangka telah membeli obat namun belum membayar. Setelah dicek ke RS, ternyata RS tidak melakukan transaksi tersebut," imbuhnya.

Tersangka yang diketahui beridentitas sebagai warga Kalimantan Barat itu, ditangkap di Jakarta.

"Saat dilaporkan, tersangka sudah berstatus resign dari apotek lama dan bekerja di sebuah apotek di Jakarta," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TH disangkakan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan kaitan jabatan. Ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kanit IV Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Apffryadi menuturkan, kerugian Rp1,6 miliar merupakan nilai barang stok yang ada di apotek.

"Sejauh hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksinya sendiri," kata Apfry.

Kelakuan tersangka disadari oleh apotek ketika tim audit internal merasa ada yang janggal. Setelah diaudit dan menemukan kejanggalan tadi, mereka melapor ke kepolisian.

"Tersangka ditangkap pada 15 Desember 2021," tutur dia.

Tersangka TH, saat ditanyai menuturkan ada alasan tersendiri yang mendorong ia melakukan perbuatan tersebut.

TH menyebut setiap akhir tahun ia harus melaporkan stok opname ke perusahaan. Ia terpaksa membuat faktur palsu untuk menyamakan jumlah barang,  stok, penjualan yang ada ke dalam sistem.

Selain itu, ia mengaku menjual murah obat-obatan yang sudah mendekati masa kadaluwarsa.

"Saya menyadari apa yang saya lakukan salah," kata TH, yang dikontrak bekerja di apotek selama 2,5 tahun terakhir itu. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More