SuaraJogja.id - HEH (23), warga Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, dia telah membuat laporan palsu tentang kejahatan jalanan.
Sebelumnya, HEH membuat laporan di Polsek Kasihan, Bantul karena mengaku jadi korban kejahatan jalanan saat melintas di Jalan Bibis pada Senin (27/12/2021) lalu. Dia bilang kepada polisi bahwa tangan kirinya terkena senjata tajam usai dipepet oleh tiga sepeda motor. Saat itu dia baru selesai membuat tato di badannya.
Mendapat laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Kasihan melakukan penyelidikan di TKP. Dari hasil keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, ternyata kejadian penganiayaan itu tidak pernah terjadi.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, pelaku mengakui bahwa dia melukai dirinya sendiri menggunakan pisau cutter. Pisau cutter dibeli di sebuah minimarket di sekitar Bibis, Bangunjiwo, Kasihan.
Baca Juga: Ingin Viral, Remaja Buat Laporan Palsu ke Polisi Jadi Korban Kejahatan Jalanan
"Saya menyayat tangan kiri pakai saya pisau cutter itu juga di minimarket tersebut," ujarnya, Rabu (29/12/2021).
Dikatakannya, ia nekat membuat laporan palsu karena ingin viral. Terlebih, akhir-akhir ini terjadi aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat Jogja.
"Biar viral saja kalau saya jadi korban kejahatan jalanan," terangnya.
Pelaku sendiri merupakan seorang residivis dan pernah dipenjara selama tujuh bulan di Polres Gunungkidul. Ia terlibat tindak penganiayaan.
"Pernah dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dan dipenjara selama tujuh bulan," katanya.
Baca Juga: Tahun 2021 Kasus Klitih di DIY Meningkat, Didominasi Pelaku Kalangan Pelajar
Seperti diketahui, Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan bahwa apa yang diperbuat oleh tersangka adalah menyebar berita bohong atau hoaks, wehingga dampaknya meresahkan masyarakat.
"Tersangka membuat laporan palsu di kantor polisi lantaran ingin viral di media sosial. Supaya seolah-olah telah terjadi tindak kejahatan jalanan," ujarnya.
"Tangannya yang dilukai sendiri sempat di foto tapi ketika mau diunggah ke Facebook tidak bisa karena melanggar peraturan. Namun sempat dijadikan story di Whatsapp," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 242 KUHP subsider 220 KUHP yang menyebutkan barang siapa memberi keterangan palsu dengan ancaman satu tahun empat bulan.
Berita Terkait
-
Kasus Pemerkosaan di Solo Berujung Plot Twist Mengejutkan di DPR, Arimbi Bongkar Kelicikan Mantan Suami
-
Ulasan Buku Jogja Bab Getih dan Klitih, Ketika Kemanusiaan Tergerus Kekerasan
-
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kawasan Kota Tua, Polsek Taman Sari Aktifkan Patroli Sepeda
-
Diduga Palsukan Dokumen Covid-19, Ini Alasan Natalia Rusli Laporkan Verawati Sanjaya
-
Laporan Palsu Pak Rudi Bikin Geger, Petugas Pemadam Langsung Putar Balik karena Tak Ada Kebakaran di Gedung DPRD DKI
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga