SuaraJogja.id - HEH (23), warga Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, dia telah membuat laporan palsu tentang kejahatan jalanan.
Sebelumnya, HEH membuat laporan di Polsek Kasihan, Bantul karena mengaku jadi korban kejahatan jalanan saat melintas di Jalan Bibis pada Senin (27/12/2021) lalu. Dia bilang kepada polisi bahwa tangan kirinya terkena senjata tajam usai dipepet oleh tiga sepeda motor. Saat itu dia baru selesai membuat tato di badannya.
Mendapat laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Kasihan melakukan penyelidikan di TKP. Dari hasil keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, ternyata kejadian penganiayaan itu tidak pernah terjadi.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, pelaku mengakui bahwa dia melukai dirinya sendiri menggunakan pisau cutter. Pisau cutter dibeli di sebuah minimarket di sekitar Bibis, Bangunjiwo, Kasihan.
"Saya menyayat tangan kiri pakai saya pisau cutter itu juga di minimarket tersebut," ujarnya, Rabu (29/12/2021).
Dikatakannya, ia nekat membuat laporan palsu karena ingin viral. Terlebih, akhir-akhir ini terjadi aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat Jogja.
"Biar viral saja kalau saya jadi korban kejahatan jalanan," terangnya.
Pelaku sendiri merupakan seorang residivis dan pernah dipenjara selama tujuh bulan di Polres Gunungkidul. Ia terlibat tindak penganiayaan.
"Pernah dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dan dipenjara selama tujuh bulan," katanya.
Baca Juga: Ingin Viral, Remaja Buat Laporan Palsu ke Polisi Jadi Korban Kejahatan Jalanan
Seperti diketahui, Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan bahwa apa yang diperbuat oleh tersangka adalah menyebar berita bohong atau hoaks, wehingga dampaknya meresahkan masyarakat.
"Tersangka membuat laporan palsu di kantor polisi lantaran ingin viral di media sosial. Supaya seolah-olah telah terjadi tindak kejahatan jalanan," ujarnya.
"Tangannya yang dilukai sendiri sempat di foto tapi ketika mau diunggah ke Facebook tidak bisa karena melanggar peraturan. Namun sempat dijadikan story di Whatsapp," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 242 KUHP subsider 220 KUHP yang menyebutkan barang siapa memberi keterangan palsu dengan ancaman satu tahun empat bulan.
Berita Terkait
-
Ingin Viral, Remaja Buat Laporan Palsu ke Polisi Jadi Korban Kejahatan Jalanan
-
Tahun 2021 Kasus Klitih di DIY Meningkat, Didominasi Pelaku Kalangan Pelajar
-
Apa Itu Klitih? Ini Penjelasan Soal Aksi Kriminal Remaja Yogyakarta
-
Kustini: Klitih Bukan Anak Nakal, tapi Kreativitas yang Harus Diarahkan
-
Suarakan #SriSultanYogyaDaruratKlitih, Viral Meme Zirah buat Baju Sehari-hari Warga Jogja
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu