SuaraJogja.id - HEH (23), warga Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, dia telah membuat laporan palsu tentang kejahatan jalanan.
Sebelumnya, HEH membuat laporan di Polsek Kasihan, Bantul karena mengaku jadi korban kejahatan jalanan saat melintas di Jalan Bibis pada Senin (27/12/2021) lalu. Dia bilang kepada polisi bahwa tangan kirinya terkena senjata tajam usai dipepet oleh tiga sepeda motor. Saat itu dia baru selesai membuat tato di badannya.
Mendapat laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Kasihan melakukan penyelidikan di TKP. Dari hasil keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, ternyata kejadian penganiayaan itu tidak pernah terjadi.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, pelaku mengakui bahwa dia melukai dirinya sendiri menggunakan pisau cutter. Pisau cutter dibeli di sebuah minimarket di sekitar Bibis, Bangunjiwo, Kasihan.
"Saya menyayat tangan kiri pakai saya pisau cutter itu juga di minimarket tersebut," ujarnya, Rabu (29/12/2021).
Dikatakannya, ia nekat membuat laporan palsu karena ingin viral. Terlebih, akhir-akhir ini terjadi aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat Jogja.
"Biar viral saja kalau saya jadi korban kejahatan jalanan," terangnya.
Pelaku sendiri merupakan seorang residivis dan pernah dipenjara selama tujuh bulan di Polres Gunungkidul. Ia terlibat tindak penganiayaan.
"Pernah dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dan dipenjara selama tujuh bulan," katanya.
Baca Juga: Ingin Viral, Remaja Buat Laporan Palsu ke Polisi Jadi Korban Kejahatan Jalanan
Seperti diketahui, Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan bahwa apa yang diperbuat oleh tersangka adalah menyebar berita bohong atau hoaks, wehingga dampaknya meresahkan masyarakat.
"Tersangka membuat laporan palsu di kantor polisi lantaran ingin viral di media sosial. Supaya seolah-olah telah terjadi tindak kejahatan jalanan," ujarnya.
"Tangannya yang dilukai sendiri sempat di foto tapi ketika mau diunggah ke Facebook tidak bisa karena melanggar peraturan. Namun sempat dijadikan story di Whatsapp," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 242 KUHP subsider 220 KUHP yang menyebutkan barang siapa memberi keterangan palsu dengan ancaman satu tahun empat bulan.
Berita Terkait
-
Ingin Viral, Remaja Buat Laporan Palsu ke Polisi Jadi Korban Kejahatan Jalanan
-
Tahun 2021 Kasus Klitih di DIY Meningkat, Didominasi Pelaku Kalangan Pelajar
-
Apa Itu Klitih? Ini Penjelasan Soal Aksi Kriminal Remaja Yogyakarta
-
Kustini: Klitih Bukan Anak Nakal, tapi Kreativitas yang Harus Diarahkan
-
Suarakan #SriSultanYogyaDaruratKlitih, Viral Meme Zirah buat Baju Sehari-hari Warga Jogja
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka