SuaraJogja.id - HEH (23), warga Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, dia telah membuat laporan palsu tentang kejahatan jalanan.
Sebelumnya, HEH membuat laporan di Polsek Kasihan, Bantul karena mengaku jadi korban kejahatan jalanan saat melintas di Jalan Bibis pada Senin (27/12/2021) lalu. Dia bilang kepada polisi bahwa tangan kirinya terkena senjata tajam usai dipepet oleh tiga sepeda motor. Saat itu dia baru selesai membuat tato di badannya.
Mendapat laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Kasihan melakukan penyelidikan di TKP. Dari hasil keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, ternyata kejadian penganiayaan itu tidak pernah terjadi.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, pelaku mengakui bahwa dia melukai dirinya sendiri menggunakan pisau cutter. Pisau cutter dibeli di sebuah minimarket di sekitar Bibis, Bangunjiwo, Kasihan.
"Saya menyayat tangan kiri pakai saya pisau cutter itu juga di minimarket tersebut," ujarnya, Rabu (29/12/2021).
Dikatakannya, ia nekat membuat laporan palsu karena ingin viral. Terlebih, akhir-akhir ini terjadi aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat Jogja.
"Biar viral saja kalau saya jadi korban kejahatan jalanan," terangnya.
Pelaku sendiri merupakan seorang residivis dan pernah dipenjara selama tujuh bulan di Polres Gunungkidul. Ia terlibat tindak penganiayaan.
"Pernah dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dan dipenjara selama tujuh bulan," katanya.
Baca Juga: Ingin Viral, Remaja Buat Laporan Palsu ke Polisi Jadi Korban Kejahatan Jalanan
Seperti diketahui, Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan bahwa apa yang diperbuat oleh tersangka adalah menyebar berita bohong atau hoaks, wehingga dampaknya meresahkan masyarakat.
"Tersangka membuat laporan palsu di kantor polisi lantaran ingin viral di media sosial. Supaya seolah-olah telah terjadi tindak kejahatan jalanan," ujarnya.
"Tangannya yang dilukai sendiri sempat di foto tapi ketika mau diunggah ke Facebook tidak bisa karena melanggar peraturan. Namun sempat dijadikan story di Whatsapp," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 242 KUHP subsider 220 KUHP yang menyebutkan barang siapa memberi keterangan palsu dengan ancaman satu tahun empat bulan.
Berita Terkait
-
Ingin Viral, Remaja Buat Laporan Palsu ke Polisi Jadi Korban Kejahatan Jalanan
-
Tahun 2021 Kasus Klitih di DIY Meningkat, Didominasi Pelaku Kalangan Pelajar
-
Apa Itu Klitih? Ini Penjelasan Soal Aksi Kriminal Remaja Yogyakarta
-
Kustini: Klitih Bukan Anak Nakal, tapi Kreativitas yang Harus Diarahkan
-
Suarakan #SriSultanYogyaDaruratKlitih, Viral Meme Zirah buat Baju Sehari-hari Warga Jogja
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Hentikan Pemburu Rente, Guru Besar UGM Nilai Program MBG Lebih Aman Jika Dijalankan Kantin Sekolah
-
Satu Kampung Satu Bidan, Strategi Pemkot Yogyakarta Kawal Kesehatan Warga dari Lahir hingga Lansia
-
Malioboro Jadi Panggung Rakyat: Car Free Day 24 Jam Bakal Warnai Ulang Tahun ke-269 Kota Jogja
-
Lebih dari Sekadar Rekor Dunia, Yogyakarta Ubah Budaya Lewat Aksi 10 Ribu Penabung Sampah
-
Wisata Premium di Kotabaru Dimulai! Pasar Raya Padmanaba Jadi Langkah Awal Kebangkitan Kawasan