SuaraJogja.id - Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengungkapkan bahwa satu dari enam tersangka kasus kejahatan jalanan atau klitih di Jalan Kaliurang KM 9, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Obat-obatan terlarang yang dikonsumsi itu sendiri berjenis Alprazolam yang diketahui masuk sebagai kategori psikotropika golongan IV.
"Ada satu yang positif (menggunakan) Alprazolam. Yang positif atas nama MF," ujar Wachyu kepada awak media di Mapolres Sleman, Rabu (29/12/2021).
Dengan temuan tersebut, Wachyu memastikan telah berkomunikasi dengan jajaran Satnarkoba untuk dilakukan penggalian informasi lebih dalam. Termasuk jaringan pengedar dan sebagainya.
"Kita sudah koordinasikan dengan Satnarkoba untuk ditindaklanjuti informasi tersebut. Nanti kita dalami pengedarnya dimana dan sebagainya," ujarnya.
Disampaikan Wachyu, enam orang yang ditahan itu memiliki latar belakang dan peran yang berbeda-beda saat melakukan penganiayaan tersebut.
Tersangka pertama berinisial RM (18) pelajar dari Sleman berperan sebagai yang membacok korban dua kali menggunakan celurit. Kemudian ada WW (18), pelajar Sleman yang memukul korban menggunakan helm, lalu ada AN (19) pelajar di Sleman ini memukul dan menendang korban berkali-kali.
Kemudian HAPD (19), pelajar dari Kota Yogyakarta memukul korban satu kali. Lalu ada MF (18) drop out dari SMP sempat memukul korban dengan knot besi.
Kemudian masih ada MBRK (17) yang juga drop out dari Kota Yogyakarta memukul korban dengan memakai botol bir hingga mengenai badan dan punggung korban.
"Dari ke enam pelaku ini, lima orang dewasa kemudian yang masih statusnya anak hanya MBRK," ucapnya.
Baca Juga: Apa Itu Klitih? Ini Penjelasan Soal Aksi Kriminal Remaja Yogyakarta
Kendati begitu, Wachyu menyatakan tetap akan memproses para tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Termasuk dengan melakukan penahanan kepada mereka jika masih ada yang di bawah umur tapi sudah memenuhi syarat.
“Iya (tetap ditahan) kalau memang dia (masih di bawah umur) sudah memenuhi syarat layak dan memang kasusnya berat kami tetap akan proses secara hukum, tentunya dengan aturan-aturan Undang-undang perlindungan anak,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Wachyu, semuanya baru sekali ini melakukan perbuatan kejahatan. Saat ini pihaknya juga masih mendalami terkait dengan ada tidaknya keterlibatan geng dari para pelaku tersebut.
Saat ini keenam tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polres Sleman. Dengan beberapa pasal yang diterapkan yaitu Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun.
Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta. Serta Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
Terkini
-
Tampil Gaya dengan Budget Rp80 Jutaan: 3 Mobil Bekas 'Aura Masa Kini' yang Wajib Dilirik!
-
Virus Nipah Belum Masuk Indonesia, Kemenkes Sebut Screening di Bandara Tetap Dilakukan
-
Harga Emas Meroket, Pakar Ekonomi UMY Ungkap Tiga Faktor Utama
-
Terjepit Ekonomi, Pasutri Asal Semarang Nekat Curi Puluhan Baterai Motor Listrik
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa lewat Program Desa BRILiaN yang Telah Menjangkau 5.245 Desa