SuaraJogja.id - Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengungkapkan bahwa satu dari enam tersangka kasus kejahatan jalanan atau klitih di Jalan Kaliurang KM 9, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Obat-obatan terlarang yang dikonsumsi itu sendiri berjenis Alprazolam yang diketahui masuk sebagai kategori psikotropika golongan IV.
"Ada satu yang positif (menggunakan) Alprazolam. Yang positif atas nama MF," ujar Wachyu kepada awak media di Mapolres Sleman, Rabu (29/12/2021).
Dengan temuan tersebut, Wachyu memastikan telah berkomunikasi dengan jajaran Satnarkoba untuk dilakukan penggalian informasi lebih dalam. Termasuk jaringan pengedar dan sebagainya.
"Kita sudah koordinasikan dengan Satnarkoba untuk ditindaklanjuti informasi tersebut. Nanti kita dalami pengedarnya dimana dan sebagainya," ujarnya.
Baca Juga: Apa Itu Klitih? Ini Penjelasan Soal Aksi Kriminal Remaja Yogyakarta
Disampaikan Wachyu, enam orang yang ditahan itu memiliki latar belakang dan peran yang berbeda-beda saat melakukan penganiayaan tersebut.
Tersangka pertama berinisial RM (18) pelajar dari Sleman berperan sebagai yang membacok korban dua kali menggunakan celurit. Kemudian ada WW (18), pelajar Sleman yang memukul korban menggunakan helm, lalu ada AN (19) pelajar di Sleman ini memukul dan menendang korban berkali-kali.
Kemudian HAPD (19), pelajar dari Kota Yogyakarta memukul korban satu kali. Lalu ada MF (18) drop out dari SMP sempat memukul korban dengan knot besi.
Kemudian masih ada MBRK (17) yang juga drop out dari Kota Yogyakarta memukul korban dengan memakai botol bir hingga mengenai badan dan punggung korban.
"Dari ke enam pelaku ini, lima orang dewasa kemudian yang masih statusnya anak hanya MBRK," ucapnya.
Baca Juga: Kustini: Klitih Bukan Anak Nakal, tapi Kreativitas yang Harus Diarahkan
Kendati begitu, Wachyu menyatakan tetap akan memproses para tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Termasuk dengan melakukan penahanan kepada mereka jika masih ada yang di bawah umur tapi sudah memenuhi syarat.
“Iya (tetap ditahan) kalau memang dia (masih di bawah umur) sudah memenuhi syarat layak dan memang kasusnya berat kami tetap akan proses secara hukum, tentunya dengan aturan-aturan Undang-undang perlindungan anak,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Wachyu, semuanya baru sekali ini melakukan perbuatan kejahatan. Saat ini pihaknya juga masih mendalami terkait dengan ada tidaknya keterlibatan geng dari para pelaku tersebut.
Saat ini keenam tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polres Sleman. Dengan beberapa pasal yang diterapkan yaitu Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun.
Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta. Serta Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Waduh! Nekat Edarkan Obat-obatan Terlarang karena Alasan Hidup Susah, Eks Pemain Timnas U-23 Ditangkap Polisi
-
Seorang PriaTewas Usai Dicekoki Alkohol dan Obat Terlarang Sebelum Diperkosa
-
Ulasan Buku Jogja Bab Getih dan Klitih, Ketika Kemanusiaan Tergerus Kekerasan
-
Gaga Muhammad Dicurigai Ngobat Karena Gerak-Geriknya Aneh Saat Podcast: Apa Saja Ciri-Ciri Pengguna Obat Terlarang?
-
Siapa Artis N yang Terciduk Pakai Obat Keras Langsung Dibebaskan Polisi? Nama Nafa Urbach Terseret
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Warga Cerme Kulon Progo Kembangkan Biofarmaka Jadi Produk Herbal
-
Jogja Uji Coba Program Makan Siang Gratis, Mahasiswa Perhotelan Siap Diterjunkan ke Sekolah
-
Masih Ada Bangunan Masjid Berdiri di Area Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Begini Penjelasan Kontraktor
-
Penemuan Mayat di Ring Road Kentungan Sleman Ternyata Korban Tabrak Lari, Polisi Amankan Dua Pelaku
-
Amankan Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Jambusari, Polisi Pastikan Sleman Tetap Kondusif