Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 29 Desember 2021 | 19:44 WIB
Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menunjukkan salah satu barang bukti klitih berupa serpihan botol kaca saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (29/12/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengungkapkan bahwa satu dari enam tersangka kasus kejahatan jalanan atau klitih di Jalan Kaliurang KM 9, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Obat-obatan terlarang yang dikonsumsi itu sendiri berjenis Alprazolam yang diketahui masuk sebagai kategori psikotropika golongan IV.

"Ada satu yang positif (menggunakan) Alprazolam. Yang positif atas nama MF," ujar Wachyu kepada awak media di Mapolres Sleman, Rabu (29/12/2021).

Dengan temuan tersebut, Wachyu memastikan telah berkomunikasi dengan jajaran Satnarkoba untuk dilakukan penggalian informasi lebih dalam. Termasuk jaringan pengedar dan sebagainya. 

"Kita sudah koordinasikan dengan Satnarkoba untuk ditindaklanjuti informasi tersebut. Nanti kita dalami pengedarnya dimana dan sebagainya," ujarnya.

Baca Juga: Apa Itu Klitih? Ini Penjelasan Soal Aksi Kriminal Remaja Yogyakarta

Disampaikan Wachyu, enam orang yang ditahan itu memiliki latar belakang dan peran yang berbeda-beda saat melakukan penganiayaan tersebut. 

Tersangka pertama berinisial RM (18) pelajar dari Sleman berperan sebagai yang membacok korban dua kali menggunakan celurit. Kemudian ada WW (18), pelajar Sleman yang memukul korban menggunakan helm, lalu ada AN (19) pelajar di Sleman ini memukul dan menendang korban berkali-kali. 

Kemudian HAPD (19), pelajar dari Kota Yogyakarta memukul korban satu kali. Lalu ada MF (18) drop out dari SMP sempat memukul korban dengan knot besi. 

Kemudian masih ada MBRK (17) yang juga drop out dari Kota Yogyakarta memukul korban dengan memakai botol bir hingga mengenai badan dan punggung korban. 

"Dari ke enam pelaku ini, lima orang dewasa kemudian yang masih statusnya anak hanya MBRK," ucapnya. 

Baca Juga: Kustini: Klitih Bukan Anak Nakal, tapi Kreativitas yang Harus Diarahkan

Kendati begitu, Wachyu menyatakan tetap akan memproses para tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Termasuk dengan melakukan penahanan kepada mereka jika masih ada yang di bawah umur tapi sudah memenuhi syarat. 

“Iya (tetap ditahan) kalau memang dia (masih di bawah umur) sudah memenuhi syarat layak dan memang kasusnya berat kami tetap akan proses secara hukum, tentunya dengan aturan-aturan Undang-undang perlindungan anak,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Wachyu, semuanya baru sekali ini melakukan perbuatan kejahatan. Saat ini pihaknya juga masih mendalami terkait dengan ada tidaknya keterlibatan geng dari para pelaku tersebut.

Saat ini keenam tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polres Sleman. Dengan beberapa pasal yang diterapkan yaitu Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun. 

Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta. Serta Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana ancaman 5 tahun penjara.

Load More