SuaraJogja.id - Sebanyak enam pelaku klitih di Jalan Kaliurang KM 9, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman berhasil diamankan polisi. Sejumlah barang bukti mulai dari celurit hingga pecahan botol turut disita.
Salah satu pelaku yang terlibat, RM (18) warga Sinduadi, Mlati, Sleman mengakui kepemilikan senjata tajam berupa celurit yang digunakannya untuk menganiaya korban. Bahkan ia mengatakan bahwa celurit itu merupakan hasil buatannya sendiri.
"Iya (yang punya celurit). Celurit bikin sendiri," kata RM kepada awak media, ketika dihadirkan di Mapolres, Rabu (29/12/2021).
Sementara itu, Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menuturkan bahwa peran tersangka RM ini adalah yang melakukan pembacokan terhadap korban dengan senjata tajam tersebut.
"RM ini yang membacok korban dua kali menggunakan celurit," ujar Wachyu.
Tidak hanya celurit yang diamankan kepolisian sebagai barang bukti dari peristiwa ini. Ada pula beberapa sepeda motor, sebilah senjata tajam lain berbentuk seperti gergaji, hingga pecahan botol bir.
"Kemudian ada senjata tajam gergaji yang dibawa oleh pelaku tapi diakui tidak digunakan tetap kita amankan juga dari rumah para pelaku ini," terangnya.
Wachyu mengatakan dari penganiayaan tersebut korban berinisial DHP (16) mengalami luka di punggung kemudian telapak tangan. Bahkan korban juga mengalami luka robek dengan telunjuk jari yang juga nyaris putus serta gigi patah termasuk delapn luka jahitan.
"Sebenarnya korban ada dua. Tapi yang satu hanya memar saja di tangan. Lainnya lari. Jadi yang sepeda motor itu yang menjadi korban, yang boncengan," ucapnya.
Baca Juga: Apa Itu Klitih? Ini Penjelasan Soal Aksi Kriminal Remaja Yogyakarta
"Sekarang (korban pembacokan) sudah sehat dan pulang ke rumah, sempat dirawat sebentar saja. Dijahit saja terus langsung pulang. Tidak ada opname juga. Sambungnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Wachyu, semuanya baru sekali ini melakukan perbuatan kejahatan. Saat ini pihaknya juga masih mendalami terkait dengan ada tidaknya keterlibatan geng dari para pelaku tersebut.
Saat ini keenam tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polres Sleman. Dengan beberapa pasal yang diterapkan yaitu Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun.
Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta. Serta Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pelaku Klitih di Jakal Dicokok, Ini Tampang Tersangka dan Sajam yang Dipakai Menganiaya
-
Klitih di DIY Terus Berulang Akibat Lemahnya Kontrol Sosial dan Pembiaran Budaya Kekerasan
-
Buat Laporan Palsu Kejahatan Jalanan, Tersangka yang Ingin Viral Ternyata Residivis
-
Ingin Viral, Remaja Buat Laporan Palsu ke Polisi Jadi Korban Kejahatan Jalanan
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
GEMPAR di Pasar Godean Dimeriahkan Tari Warok: Pengunjung Membludak, Omzet Pedagang Naik
-
Rekening Aktivis Diblokir, Bentuk Pola RepresiBaru Gerakan Rakyat
-
Dinsos DIY Tak Buka Posko Aduan Desil, Cari Formula agar Warga Tak Kehilangan Bantuan
-
Desil Berubah, BPS DIY Akui Data Bisa Melenceng
-
BRI Pertemukan PMI Yuni Lestari dengan Ibu Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan