SuaraJogja.id - Sebanyak enam pelaku klitih di Jalan Kaliurang KM 9, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman berhasil diamankan polisi. Sejumlah barang bukti mulai dari celurit hingga pecahan botol turut disita.
Salah satu pelaku yang terlibat, RM (18) warga Sinduadi, Mlati, Sleman mengakui kepemilikan senjata tajam berupa celurit yang digunakannya untuk menganiaya korban. Bahkan ia mengatakan bahwa celurit itu merupakan hasil buatannya sendiri.
"Iya (yang punya celurit). Celurit bikin sendiri," kata RM kepada awak media, ketika dihadirkan di Mapolres, Rabu (29/12/2021).
Sementara itu, Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menuturkan bahwa peran tersangka RM ini adalah yang melakukan pembacokan terhadap korban dengan senjata tajam tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Klitih? Ini Penjelasan Soal Aksi Kriminal Remaja Yogyakarta
"RM ini yang membacok korban dua kali menggunakan celurit," ujar Wachyu.
Tidak hanya celurit yang diamankan kepolisian sebagai barang bukti dari peristiwa ini. Ada pula beberapa sepeda motor, sebilah senjata tajam lain berbentuk seperti gergaji, hingga pecahan botol bir.
"Kemudian ada senjata tajam gergaji yang dibawa oleh pelaku tapi diakui tidak digunakan tetap kita amankan juga dari rumah para pelaku ini," terangnya.
Wachyu mengatakan dari penganiayaan tersebut korban berinisial DHP (16) mengalami luka di punggung kemudian telapak tangan. Bahkan korban juga mengalami luka robek dengan telunjuk jari yang juga nyaris putus serta gigi patah termasuk delapn luka jahitan.
"Sebenarnya korban ada dua. Tapi yang satu hanya memar saja di tangan. Lainnya lari. Jadi yang sepeda motor itu yang menjadi korban, yang boncengan," ucapnya.
Baca Juga: Kustini: Klitih Bukan Anak Nakal, tapi Kreativitas yang Harus Diarahkan
"Sekarang (korban pembacokan) sudah sehat dan pulang ke rumah, sempat dirawat sebentar saja. Dijahit saja terus langsung pulang. Tidak ada opname juga. Sambungnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Wachyu, semuanya baru sekali ini melakukan perbuatan kejahatan. Saat ini pihaknya juga masih mendalami terkait dengan ada tidaknya keterlibatan geng dari para pelaku tersebut.
Saat ini keenam tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polres Sleman. Dengan beberapa pasal yang diterapkan yaitu Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun.
Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta. Serta Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bergerombol Bawa Celurit buat Tawuran, 4 Remaja di Cengkareng Dicokok Polisi
-
Bawa 2 Buah Celurit Jumbo buat Tawuran, Empat ABG di Kedoya Jakbar Ditangkap Polisi
-
Berkeliaran Rampok Motor, Komplotan Gengster Bercelurit Jumbo di Cakung Incar Pekerja Sehabis Kerja Lembur
-
Subuh-subuh Bawa Celurit hingga Anak Panah buat Tawuran, 2 ABG di Johar Baru Jakpus Diringkus
-
Ulasan Buku Jogja Bab Getih dan Klitih, Ketika Kemanusiaan Tergerus Kekerasan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025