SuaraJogja.id - Jumlah total volume pengguna KRL Jogja-Solo dari 17-26 Desember 2021 tercatat sebanyak 104.176 penumpang atau rata-rata 9.471 pengguna setiap harinya. Sedangkan volume pengguna KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) Jogja-Kutoarjo hingga 26 Desember sebanyak 20.022 pengguna atau rata-rata 1.820 pengguna tiap harinya.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyampaikan, untuk volume pengguna KRL Jogja-Solo pada periode libur Natal yakni 24-26 Desember 2021 ada 32.808 orang. Dengan rata-rata 10.936 pengguna setiap harinya atau naik 13 persen dari rata-rata pengguna setiap harinya selama masa Angkutan Nataru tahun ini.
"Sedangkan volume pengguna untuk KA Lokal Prameks pada periode libur Natal tersebut sebanyak 6.347 pengguna dengan rata-rata 2.116 pengguna setiap harinya atau naik 16% dari rata-rata pengguna setiap harinya selama masa Angkutan Nataru tahun ini," papar Anne, Rabu (29/12/2021).
Pada masa layanan Nataru tahun ini, sambungnya, KAI Commuter mengoperasikan perjalanan KRL relasi Jogja-Solo sebanyak 20 perjalanan KRL setiap harinya dengan tiga rangkaian KRL yang terdiri dari delapan kereta dalam satu rangkaian (SF 8), serta jam operasional dimulai pukul 05.00-18.30 WIB.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun, Penumpang KRL Jogja-Solo dan Pramkes Jogja-Kutoarjo Meningkat
Sedangkan untuk operasional perjalanan KA Lokal Prameks, KAI Commuter mengoperasikan delapan perjalanan KA tiap harinya dengan jam operasional mulai pukul 05.15-17.35 WIB.
"Terdapat dua rangkaian kereta dengan jumlah lima kereta dalam satu rangkaian," katanya.
Sejalan dengan itu, KAI Commuter selama masa Angkutan Nataru tahun ini juga tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada saat menggunakan KRL maupun KA Lokal Prameks. Pengguna KRL Jogja-Solo juga diwajibkan menggunakan masker ganda dengan salah satunya adalah masker medis dilapis dengan masker kain sebagaimana yang direkomendasikan para dokter dan Kementerian Kesehatan.
"Pengguna juga wajib selalu menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta," tambah dia.
Syarat untuk menggunakan KRL yang juga wajib diikuti adalah menunjukkan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan kepada petugas secara fisik (dicetak) maupun secara digital, atau melalui scan kode QR yang ada di stasiun dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pengguna KRL Jogja-Solo Dibatasi 35 Persen dan Wajib Pakai Masker Ganda
"Scan kode QR juga dapat dilakukan melalui aplikasi lainnya yang sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi," ucap Anne.
Sedangkan penerapan protokol kesehatan dalam menggunakan transportasi KA Lokal Prameks, para penggunanya diwajibkan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal. Pengisian NIK ini untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pengguna KA Lokal karena sistem boarding KAI sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna KRL untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tertib saat antrean pada penyekatan pembatasan kuota. Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access yang menyediakan fitur info kepadatan stasiun, posisi terkini KRL, jadwal KRL atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
"Kami juga mengajak seluruh pengguna KRL Jogja-Solo maupun KA Lokal Prameks untuk selalu menjaga kebersihan di stasiun maupun di dalam kereta untuk kenyamanan bersama dengan membuang sampah pada tempatnya yang sudah disediakan seluruh area stasiun," kata dia.
Berita Terkait
-
LAA Gangguan di Antara Stasiun Cakung-Bekasi, Perjalanan KA Belum Dapat Dilalui
-
Viral! Aksi Heroik Petugas KRL Ringkus Pencuri Tas di Stasiun Pondok Cina
-
Begini Pengaturan Operasional KRL dan LRT Jabodebek Selama Pelantikan Prabowo
-
Kaesang Bangga Erina Gudono Tetap Semangat Kuliah saat Hamil Besar, Netizen Usil: Suruh Cobain Naik KRL, Mas!
-
Ada Pergantian Wesel, Jadwal Operasional KRL Berubah
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Harda-Danang Menang Quick Count Pilkada Sleman 2024, Tim Kawal Rekapitulasi Hingga Penetapan KPU
-
Heroe Poerwadi Kalah di Kandang Sendiri, TPS Kotabaru Pilih Hasto-Wawan
-
Akui Kekalahan di Pilkada Bantul, Paslon Untoro-Wahyudi Datangi Halim-Aris Ucapkan Selamat
-
Hasil Quick Count, Paslon Harda Kiswaya-Danang Maharsa Unggul 62 Persen di Pilkada Sleman
-
Unggul Real Count 44,42 Persen, Hasto Wardoyo-Wawan Klaim Menangi Pilkada Kota Yogyakarta