Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Rabu, 20 Oktober 2021 | 19:25 WIB
Penampakan Kereta Rel Listrik (KRL) jalur Yogyakarta-Solo di Stasiun Tugu Yogyakarta, pada Rabu (20/1/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Sejak jumlah kasus Covid-19 menurun, okupansi penumpang KRL Jogja-Solo mengalami peningkatan. Dibandingkan September, jumlah penumpang naik 56 persen pada Oktober. Lebih detailnya, rata-rata pada September ada 3.526 pengguna per hari, yang kemudian meningkat jadi 5.488 penumpang per hari.

"Tren peningkatan volume penumpang tidak hanya terjadi pada hari kerja saja, tetapi juga terlihat pada akhir pekan," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui rilis yang diterima di Yogyakarta, Rabu.

Berdasarkan data KAI Commuter, rata-rata volume penumpang akhir pekan pada September tercatat 3.422 orang, tetapi pada Oktober biasa meningkat menjadi 6.353 penumpang bahkan pada Minggu (17/10/2021), jumlah penumpang tercatat sebanyak 7.177 orang.

Menurut dia, tren kenaikan volume penumpang KRL pada Oktober juga dipengaruhi oleh semakin terkendalinya kasus COVID-19 di Yogyakarta dan Solo serta berbagai daerah yang dilintasi KRL.

Baca Juga: PPKM Turun Level, Jip Merapi Mulai Diserbu Wisatawan

Terlebih, lanjut dia, kebijakan PPKM di Yogyakarta dan Solo pada saat ini sudah turun ke level dua sehingga aktivitas perekonomian mulai berjalan termasuk pada meningkatnya penggunaan transportasi umum.

Tren peningkatan volume penumpang tidak hanya terjadi untuk KRL Yogyakarta-Solo saja tetapi juga untuk KA Prameks yang melayani rute Yogyakarta-Kutoarjo.

Pada September, rata-rata harian volume penumpang tercatat 721 orang namun pada Oktober meningkat 47 persen menjadi 1.061 penumpang per hari.

Meskipun okupansi penumpang menunjukkan tren kenaikan, namun Anne menyabut protokol kesehatan tetap harus dilakukan secara ketat yaitu penumpang diwajibkan menggunakan masker ganda, menjaga jarak, dan penumpang pun wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Sedangkan untuk penumpang KA Prameks diwajibkan mengisi nomor induk kependudukan saat pemesanan dan pembelian tiket.

Baca Juga: Setengah Lebih Wilayah Kota Bandung Nihil Kasus COVID-19

"Untuk sementara ini, anak berusia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan menggunakan KRL maupun KA lokal," katanya. (ANTARA)

Load More