SuaraJogja.id - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dinilai masih kurang efektif selama satu tahun setelah dideklarasikan 2020 lalu. Jumlah perokok masih kerap ditemui meskipun beberapa kali Jogoboro mengingatkan.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan keefektifan KTR di Malioboro masih perlu ditingkatkan dengan sosialisasi dan juga pemberitahuan ke warga dan wisatawan.
"Jogoboro itu kalau kita lihat tiap hari masih menghadapi masyarakat yang masih menemui perokok. Hal itu karena banyak wisatawan berbeda-beda seolah-olah tidak tahu aturan itu," ujar Heroe di sela FGD Perda KTR di The Phoenix Hotel, Kota Jogja, Rabu (29/12/2021).
Ia mengatakan larangan merokok di Malioboro sebenarnya sudah diketahui warga dan beberapa wisatawan. Hanya saja masih ditemukan pedagang yang menjual rokok.
"Biasanya yang asongan itu. Sebenarnya kan tidak boleh dan dilarang, jadinya mereka (Jogoboro) harus menghalau ketika pedagang masuk ke Malioboro," ujar dia.
Heroe belum menyinggung terkait sanksi yang akan diberikan kepada perokok dan juga pedagang rokok. Kendati begitu, Jogoboro masih melakukan secara persuasif untuk mengingatkan.
Di sisi lain, Pemkot juga telah menyediakan empat lokasi khusus bagi wisatawan yang merokok di Malioboro. Sehingga ada sedikit penurunan jumlah perokok termasuk sampah rokok itu.
"Ada empat tempat khusus merokok. Ya itu yang bisa digunakan. Tapi memang mengurangi jumlah perokoknya. Termasuk juga sampah rokok seperti puntung rokok sudah tidak ditemukan berceceran di Malioboro," katanya.
Ke depan, lanjut Heroe pihaknya akan berupaya melakukan sosialisasi terkait aturan KTR di Malioboro. Sehingga wisatawan yang datang dapat menaati dan menggunakan lokasi khusus ketika ingin merokok.
Baca Juga: Akhir Tahun 2021, Dinkes Jogja Siagakan Petugas Tes Swab Acak Wisatawan di Malioboro
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas