SuaraJogja.id - Sebagai mahluk sosial, manusia tidak bisa hidup seorang diri. Di berbagai belahan dunia, manusia kerap hidup bersama manusia lainnya, mulai dari tingkat keluarga hingga Negara. Inilah yang disebut dengan masyarakat.
Namun setiap individu memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kepentingan tersebut terkait dengan cara pandang, minat dan tujuan dari masing-masing orang.
Karena memiliki kepentingan yang berbeda-beda, kadang terjadi perselisihan, pertengkaran bahkan perpecahan. Karena itulah manusia membuat kesepakatan di dalam masyarakat mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Kesepakatan tersebut sifatnya mengikat dan harus dipatuhi oleh semuanya. Kesepakatan tersebut nantinya akan menjelma menjadi norma.
Baca Juga: Bagaimana Proses Terbentuknya Norma Dalam Masyarakat?
Namun bagaimana proses terbentuknya norma di masyarakat? Hal itu akan kita bahas dalam artikel ini. Sebelum menuju kesana, kita akan ulas satu persatu apa itu norma.
Apa itu norma?
Dalam penjelasan yang paling sederhana, norma adalah aturan-aturan dalam masyarakat. Aturan-aturan tersebut mengikat dan wajib ditaati oleh semua orang. Ada sejumlah norma yang berlaku di masyarakat, seperti norma agama, norma hukum, norma kesopanan, norma adat, norma kesusilaan dan lain sebagainya.
Norma juga bisa diartikan sebagai pentunjuk atau pedoman atas tingkah laku manusia, mengenai hal-hal apa saja yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan dalam sebuah masyarakat. Fungsinya rambu-rambu agar tercipta keselatasan dalam hidup bermasyarakat.
Pengertian Norma Menurut Para Ahli
Baca Juga: Beri Nasihat Lewat Film, Mahasiswa FIKOM Ciputra Ajarkan Remaja Etika Bersosmed
Agar pemahaman kita mengenai norma semakin mantap, maka kita juga akan melihat pendapat sejumlah ahli mengenai apa itu norma, diantaranya adalah:
1. Anthony Giddens (1994)
Menurut Anthony Giddens, pengertian norma adalah sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, naya dan konkret. Aturan dan prinsip tersebut harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.
2. E. Utrecht
Dalam pandangan E. Utrecht, norma adalah himpunan aturan atau petunjuk bagi kehidupan masyarakat yang mengatir berbagai hal, di antaranya tata tertib.
Menurut E. Utrech, tata tertib tersebut mengatur hidup masyarakat dari tingkat terkecil hingga kehidupan berbangsa. Dan jika dilanggar, maka aka nada tindakan dari pemerintah.
3. Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto adalah salah satu sosiolog termashyur di Indonesia. Menurut dia, norma adalah sebuah perangkat yang dibuat agar hubungan dalam masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan.
Secara singkat, norma lahir akibat adanya komunikasi dan interaksi antar satu manusia dengan manusia lainnya. Dan dengan adanya norma, hidup manusia akan lebih teratur dan tertata, sehingga tercipta keselarasan dan kedamaian di dalamnya.
Pelembagaan Norma
Setelah lahir dan tumbuh, pada masyarakat modern, norma-norma yang sudah disepakati tersebut, biasanya dibakukan dalam bentuk tertulis. Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari aturan keluarga, aturan desa hingga aturan bernegara dalam bentuk undang-undang.
Hal ini dilakukan agar norma tersebut mudah dibaca, dipahami, dingat dan dilaksakanakan. Norma tertulis tersebut dibuat oleh seseorang atau lembaga yang memiliki otoritas atas masyarakat tersebut, misalnya presiden, DPR RI hingga kepala adat di tingkat dusun.
Namun ada juga norma yang tidak tertulis, namun suda menjadi rahasia umum dan diketahui oleh banyak orang. Ini biasanya ada di kalangan masyarakat pedesaan yang masih memegang teguh nilai-nilai adat istiadat.
Norma yang tidak tertulis bisa berbeda-beda di tiap daerah, tergantung kebutuhan masyarakat tersebut. Misalnya norma mengenai larangan keluar malam bagi anak perempuan, atau norma mengenai adab terhadap guru atau tetua adat.
Demikian tadi ulasan mengenai bagaimana proses terbentuknya norma dalam masyarakat. Semoga menjadi masukan yang bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Dongkrak Ekonomi Pesisir, Pelindo Adakan Pelatihan Pemasaran BUMMas
-
Pafitimortengahutara.org: Memperkuat Komunitas dan Lingkungan di Indonesia
-
Strategi PAFI Pulang Pisau dalam Pengelolaan Obat dan Edukasi Masyarakat
-
Gak Pakai Duit Negara, Ini Dia Jembatan IJo yang Dibangun dari Hasil Patungan Warga
-
Kehamilan Remaja: Bisakah Kita Berhenti Melihat Pernikahan Sebagai Solusi?
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
Terkini
-
Sororti Penyerapan Susu Peternak Lokal, Pemerintah Didorong Berikan Perlindungan
-
Viral Kegaduh di Condongcatur Sleman, Ternyata Pesta Miras Berujung Keributan
-
Solusi Kerja dan Kreativitas: Janji Harda-Danang Gaet Suara Pemuda Sleman
-
Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir
-
Dukung Partisipasi Masyarakat, Layanan Rekam KTP Kota Jogja Tetap Buka saat Pilkada 2024