SuaraJogja.id - Sebagai mahluk sosial, manusia tidak bisa hidup seorang diri. Di berbagai belahan dunia, manusia kerap hidup bersama manusia lainnya, mulai dari tingkat keluarga hingga Negara. Inilah yang disebut dengan masyarakat.
Namun setiap individu memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kepentingan tersebut terkait dengan cara pandang, minat dan tujuan dari masing-masing orang.
Karena memiliki kepentingan yang berbeda-beda, kadang terjadi perselisihan, pertengkaran bahkan perpecahan. Karena itulah manusia membuat kesepakatan di dalam masyarakat mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Kesepakatan tersebut sifatnya mengikat dan harus dipatuhi oleh semuanya. Kesepakatan tersebut nantinya akan menjelma menjadi norma.
Namun bagaimana proses terbentuknya norma di masyarakat? Hal itu akan kita bahas dalam artikel ini. Sebelum menuju kesana, kita akan ulas satu persatu apa itu norma.
Apa itu norma?
Dalam penjelasan yang paling sederhana, norma adalah aturan-aturan dalam masyarakat. Aturan-aturan tersebut mengikat dan wajib ditaati oleh semua orang. Ada sejumlah norma yang berlaku di masyarakat, seperti norma agama, norma hukum, norma kesopanan, norma adat, norma kesusilaan dan lain sebagainya.
Norma juga bisa diartikan sebagai pentunjuk atau pedoman atas tingkah laku manusia, mengenai hal-hal apa saja yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan dalam sebuah masyarakat. Fungsinya rambu-rambu agar tercipta keselatasan dalam hidup bermasyarakat.
Pengertian Norma Menurut Para Ahli
Baca Juga: Bagaimana Proses Terbentuknya Norma Dalam Masyarakat?
Agar pemahaman kita mengenai norma semakin mantap, maka kita juga akan melihat pendapat sejumlah ahli mengenai apa itu norma, diantaranya adalah:
1. Anthony Giddens (1994)
Menurut Anthony Giddens, pengertian norma adalah sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, naya dan konkret. Aturan dan prinsip tersebut harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.
2. E. Utrecht
Dalam pandangan E. Utrecht, norma adalah himpunan aturan atau petunjuk bagi kehidupan masyarakat yang mengatir berbagai hal, di antaranya tata tertib.
Menurut E. Utrech, tata tertib tersebut mengatur hidup masyarakat dari tingkat terkecil hingga kehidupan berbangsa. Dan jika dilanggar, maka aka nada tindakan dari pemerintah.
Berita Terkait
-
Kapolri ke Para Kapolda: Doktrin Tugas Pokok Polri Berikan Pelayanan Masyarakat!
-
Antusias Murid SDN 02 Junrejo Mengikuti Lomba Mewarnai bersama Mahasiswa PMM 45 UMM
-
Bagaimana Proses Terbentuknya Norma Dalam Masyarakat?
-
Beri Nasihat Lewat Film, Mahasiswa FIKOM Ciputra Ajarkan Remaja Etika Bersosmed
-
Pentingnya Peran Masyarakat Desa dalam Pengembangan Daerah Pariwisata
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Dijebak Kerja ke Kamboja: Pemuda Kulon Progo Lolos dari Sindikat Penipuan hingga Kabur Lewat Danau
-
Banding Kasus TKD Maguwoharjo: Jogoboyo Edi Suharjono Lawan Vonis Berat
-
Duh! Tantang Pelajar dan Serang dengan Gesper, Tiga Remaja di Yogyakarta Ditangkap Warga
-
Warga Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Santuy, Sikat 4 Link Ini!
-
Rusa Timor yang Berkeliaran di Jalanan Sleman Akhirnya Tertangkap, Begini Kondisinya