SuaraJogja.id - Sebagai mahluk sosial, manusia tidak bisa hidup seorang diri. Di berbagai belahan dunia, manusia kerap hidup bersama manusia lainnya, mulai dari tingkat keluarga hingga Negara. Inilah yang disebut dengan masyarakat.
Namun setiap individu memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kepentingan tersebut terkait dengan cara pandang, minat dan tujuan dari masing-masing orang.
Karena memiliki kepentingan yang berbeda-beda, kadang terjadi perselisihan, pertengkaran bahkan perpecahan. Karena itulah manusia membuat kesepakatan di dalam masyarakat mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Kesepakatan tersebut sifatnya mengikat dan harus dipatuhi oleh semuanya. Kesepakatan tersebut nantinya akan menjelma menjadi norma.
Namun bagaimana proses terbentuknya norma di masyarakat? Hal itu akan kita bahas dalam artikel ini. Sebelum menuju kesana, kita akan ulas satu persatu apa itu norma.
Apa itu norma?
Dalam penjelasan yang paling sederhana, norma adalah aturan-aturan dalam masyarakat. Aturan-aturan tersebut mengikat dan wajib ditaati oleh semua orang. Ada sejumlah norma yang berlaku di masyarakat, seperti norma agama, norma hukum, norma kesopanan, norma adat, norma kesusilaan dan lain sebagainya.
Norma juga bisa diartikan sebagai pentunjuk atau pedoman atas tingkah laku manusia, mengenai hal-hal apa saja yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan dalam sebuah masyarakat. Fungsinya rambu-rambu agar tercipta keselatasan dalam hidup bermasyarakat.
Pengertian Norma Menurut Para Ahli
Baca Juga: Bagaimana Proses Terbentuknya Norma Dalam Masyarakat?
Agar pemahaman kita mengenai norma semakin mantap, maka kita juga akan melihat pendapat sejumlah ahli mengenai apa itu norma, diantaranya adalah:
1. Anthony Giddens (1994)
Menurut Anthony Giddens, pengertian norma adalah sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, naya dan konkret. Aturan dan prinsip tersebut harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.
2. E. Utrecht
Dalam pandangan E. Utrecht, norma adalah himpunan aturan atau petunjuk bagi kehidupan masyarakat yang mengatir berbagai hal, di antaranya tata tertib.
Menurut E. Utrech, tata tertib tersebut mengatur hidup masyarakat dari tingkat terkecil hingga kehidupan berbangsa. Dan jika dilanggar, maka aka nada tindakan dari pemerintah.
Berita Terkait
-
Kapolri ke Para Kapolda: Doktrin Tugas Pokok Polri Berikan Pelayanan Masyarakat!
-
Antusias Murid SDN 02 Junrejo Mengikuti Lomba Mewarnai bersama Mahasiswa PMM 45 UMM
-
Bagaimana Proses Terbentuknya Norma Dalam Masyarakat?
-
Beri Nasihat Lewat Film, Mahasiswa FIKOM Ciputra Ajarkan Remaja Etika Bersosmed
-
Pentingnya Peran Masyarakat Desa dalam Pengembangan Daerah Pariwisata
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Efisiensi Anggaran Pertahanan Diusulkan, Pakar Ingatkan Jangan Korbankan Kesiapan Alutsista
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'