SuaraJogja.id - Suaka margasatwa adalah kawasan khusus yang ditetapkan sebagai tempat untuk melestarikan hewan atau tumbuhan tertentu, yang terancam punah. Biasanya tempat ini ada di wilayah hutan di pulau khusus atau pegunungan.
Namun pada kenyataannya, suaka margasatwa tidak hanya melestarikan satwa saja, melainkan mencangkup seluruh ekosistem yang ada di dalamnya.
Dan di Indonesia sedikitnya terdapat 75 lokasi suaka margasatwa. Lokasi tersebut terdiri dari 71 suaka darat dan 4 suaka laut. Ini sekaligus membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi.
Beberapa kawasan suaka marga satwa tersebut tersebar di sejumah pulau di Indonesia diantaranya di Pulau Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Jawa hingga ke Maluku dan Papua.
Baca Juga: Rewel Tak Mau Pulang, Seekor Macan Digendong Paksa, Warganet: Becandanya dengan Maut
Kawasan konservasi ini berada di bawah perlindungan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diantaranya adalah:
- Suaka Margasatwa Balai Raja, di Bengkalis Provinsi Riau
- Suaka Margasatwa Barumun di Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara
- Suaka Margasatwa Muara Angke di Jakarta Utara, DKI Jakarta
- Suaka Margasatwa Lamandau di Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
- Suaka Margasatwa Angromeos di Paniai, Provinsi Papua.
Keberadaan Suaka Margasatwa di Indonesia memiliki dasar hukum. Beberapa peraturan kawasan suaka margasatwa antara lain:
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
- Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. SK.357/KSDAE-SET/2016 tentang Penetapan Nilai Efektivitas Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru Tahun 2018.
- Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. SK. 128/KSDAE/SET/ KUM.1/3/2018 tentang Pemetaan Proses Bisnis Lingkup Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
Lalu apa tujuan dari suaka marga satwa, berikut penjelasannya:
- Sebagai kawasan perlindungan satwa dari ancaman perburuan
- Sebagai kawasan perlindungan satwa agar hidupnya terjamin
- Sebagai lokasi berkembang biak satwa agar terhindar dan kepunahan
- Kawasan konservasi hewan
- Kawasan perlindungan ekosistem
- Sebagai laboratorium alam untuk penelitian
- Sebagai kawasan penelitian dan sumber ilmu pendidikan
- Mendukung budidaya
- Sebagai kawasan rekreasi
- Sebagai aset negara yang meliputi sektor hutan, flora dan fauna, pariwisata dan lainnya.
Selain itu keberadaan kawasan konservasi suaka margasatwa memiliki sejumlah manfaat, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Memberikan jaminan hidup untuk satwa-satwa tertentu
- Habitat bagi hewan-hewan tertentu
- Menyelamatkan hewan dari perburuan liar
- Pembatasan ruang bagi spesies tertentu
- Bermanfaat bagi pariwisata, pendidikan dan ilmu pengetahuan penelitian
- Untuk menarik wisatawan lokal maupun mancanegara
- Sebagai bahan pertimbangan strategi konservasi
Demikian ulasan mengenai suaka marga satwa adalah tempat bagi hewan agar tidak punah serta melestarikan ekosistem yang lain didalamnya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi kita semua.
Baca Juga: Perkuat Ekosistem Media Digital Indonesia, AMSI Konsisten Bangun Media Lokal
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
BRI Salurkan BSU Rp1,72 Triliun untuk 2,8 Juta Pekerja Guna Dongkrak Daya Beli Masyarakat
-
Kematian Janggal Diplomat Muda Arya Daru: Keluarga Ungkap Sosoknya yang Bikin Kagum
-
Wapres Kagum saat PSM UAJY 'Ngamen' di Alun-Alun Selatan Jogja, Personel Dapat Dukungan Tak Terduga
-
Diplomat Muda Tewas Terlilit Lakban: Keluarga Tunggu Kedatangan Jenazah di Yogyakarta
-
PHK Merajalela, Pekerja Formal Jadi Informal: Krisis Ketenagakerjaan Indonesia Semakin Dalam?