SuaraJogja.id - Sosiolog Universitas Gajah Mada (UGM), Arie Sujito menegaskan bahwa berbagai istilah penyebutan untuk kejahatan jalanan atau klitih tidaklah penting. Hal yang jauh lebih mendesak adalah penanganan terhadap fenomena itu sendiri.
"Apapun sebutannya yang jelas ada masalah di anak-anak. Menurut saya enggak penting istilah itu, bahwa ada masalah sebutannya bocah nongkrong, bocah nakal, klitih, kejahatan jalanan itu nggak penting, yang penting itu mendiagnosis problemnya lalu intervensi policy-nya sama pendekatan yang dinamis," tegas Arie saat dihubungi awak media, Selasa (4/1/2022).
Perdebatan soal nama atau sebutan fenomena kejahatan jalanan itu dinilai bukan sesuatu yang mendesak untuk dilakukan. Sehingga seharusnya hal itu bukan yang menjadi fokus untuk situasi sekarang ini.
Belum lagi, kata Arie, jika di dalam nama atau sebutan itu kemudian malah tidak mencerminkan kenyataan sesungguhnya. Sebab bisa saja sebutan itu malah bertolak belakang dengan apa yang sebenarnya terjadi.
"Namanya bagus tapi kalau tindakannya kacau juga nanti apa hubungannya, enggak penting nama itu. Menurutku tidak perlu debat dengan namanya klitih atau kejahatan jalanan. Kalau misalnya bergeser ya, tindakan yang namanya baik misalnya tapi ternyata tujuannya provokasi ya apa gunanya," tuturnya.
Menurut Arie, hal yang perlu difokuskan adalah penanganannya sendiri. Pasalnya secara sosiologis kejadian itu memang benar ada.
Belum lagi dengan fenomena yang terus-menerus berulang. Lantas memang diperlukan adanya upaya-upaya guna menekan kejadian itu tidak kembali muncul.
"Menurutku debat kita itu bukan pada isitilah tetapi secara sosiologis ada kejadian. Secara sosiologis ini berulang dan kita harus mengatakan bahwa ada masalah yang besar dan jangan menunggu masalah-masalah baru muncul," ujarnya.
Sebelumnya Sekda DIY, Baskara Aji menambahkan kejahatan jalanan yang terjadi beberapa waktu terakhir sebenarnya tidak bisa disebut klitih. Dari data kepolisian, peristiwa yang terjadi merupakan pembacokan, pengeroyokan dengan senjata tajam (sajam).
Baca Juga: Pokja Genetik UGM Sebut Varian Omicron Belum Terdeteksi di DIY
Dengan penyebutan tindak kejahatan yang terjadi, maka Pemda dan pihak kepolisian lebih mudah melakukan klasifikasi. Dengan demikian penyelesaian masalah yang terjadi pun bisa dilakukan secara tepat.
Apalagi istilah klitih tidak ada pada urusan hukum. Karenanya butuh penegasan jenis tindakan pidana pelaku kejahatan jalanan.
"Jadi supaya kita bisa pilah-pilah kalau apa-apa klitih ya nggak menyelesaikan masalah," kata Aji.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Minta Rp15 Juta Tak Kunjung Diberi, Anak di Bantul Bakar Rumah Orang Tuanya
-
Ahli Hukum: Status Tersangka Raudi Akmal Berpotensi Gugur karena Cacat Prosedur
-
Tarif Naturalisasi Rp75 Juta, Pakar Minta Pemerintah Tak Jadikan Kewarganegaraan Hak Orang Berduit
-
Sekolah Masih Kekurangan Guru, PGRI Tolak Anggaran Pendidikan Dipangkas demi MBG
-
Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul