Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 04 Januari 2022 | 16:19 WIB
Kapolsek Gondomanan Kompol Andhies Fitri Utomo menunjukkan sejumlah barang bukti insiden keributan di Nol Kilometer saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Selasa (4/1/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Ditanyai latar belakang pelaku BAT, Kapolsek menyebut pria 29 tahun itu merupakan suporter bola.

BAT dikenai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya terjadi keributan antara massa di Titik Nol Kilometer pada Sabtu (1/1/2021). Insiden itu kemudian viral di lini massa Twitter. Dalam potongan video aparat polisi ikut melerai hingga memberi peringatan agar massa membubarkan diri.

Baca Juga: Viral Kerusuhan di Kawasan Titik Nol Kilometer Usai Tahun Baru, Begini Penjelasan Polisi

Load More