Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 04 Januari 2022 | 17:08 WIB
Kapolsek Gondomanan Kompol Andhies Fitri Utomo menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Selasa (4/1/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Selain tersangka, beberapa barang bukti seperti tongkat besi sepanjang dua meter, batu-batu, hingga satu tongkat kayu sepanjang 1,5 meter diamankan.

Dalam insiden itu, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman, kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Load More