SuaraJogja.id - Insiden keributan di Titik Nol Kilometer, Kemantren Gondomanan, usai pergantian tahun baru 2022 disebutkan ada keterlibatan suporter. Ada bentuk tantangan antara keduanya, namun berusaha didamaikan oleh seseorang di selatan Pasar Beringharjo.
Kapolsek Gondomanan Kompol Andhies Fitri Utomo menjelaskan, kasus ini masih didalami. Dari BAP sendiri, ada tantangan di antara dua suporter tersebut.
"Dari BAP itu ada bentuk tantangan. Kebetulan di selatan Pasar Beringharjo itu, ada saudaranya (salah satu suporter) yang rencananya mendamaikan," terang Andhies saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Selasa (4/1/2022).
Ia melanjutkan, pihaknya masih mendalami bentuk tantangannya. Selain itu, pancingan atau pemicunya masih dicari meski berawal dari kehadiran suporter sebuah klub bola di Pasar Beringharjo.
Baca Juga: Kerusuhan di Titik Nol Km Usai Tahun Baru Gesekan Antara Suporter, Juru Parkir Terluka
"Kalau dari keterangan korban, suporter itu berkunjung ke saudaranya yang ada di selatan Pasar Beringharjo. Mereka bermalam dan diketahui oleh suporter klub lain dan mendatangi TKP," kata Andhies.
Insiden keributan terjadi pada waktu itu. Sejumlah orang termasuk juru parkir yang ingin melerai terpaksa menjadi korban. Sebanyak tiga orang mengalami luka, mulai dari kepala hingga tangan.
"Saat kami datangi TKP, didapati salah satu suporter ribut dengan pihak parkir Pasar Beringharjo. Terjadi pelemparan dan melebar hingga ke Titik Nol Kilometer. Tiga orang terluka," katanya.
Polisi menangkap satu orang pelaku berinisial BAT (29), warga Kemantren Kraton.
Polisi masih mencari dugaan adanya pelaku lain. Dalam insiden itu kedua suporter datang lebih dari satu orang.
Baca Juga: Viral Kerusuhan di Kawasan Titik Nol Kilometer Usai Tahun Baru, Begini Penjelasan Polisi
"Masih kami dalami lagi, sementara yang kami amankan baru 1 orang," katanya.
Selain tersangka, beberapa barang bukti seperti tongkat besi sepanjang dua meter, batu-batu, hingga satu tongkat kayu sepanjang 1,5 meter diamankan.
Dalam insiden itu, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman, kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Berita Terkait
-
83 Persen Rampung, Tugu Nol Kilometer Banjarmasin Dilengkapi Bangunan UMKM
-
4 Lokasi Titik Nol Kilometer yang Menarik Dikunjungi Saat Akhir Tahun, Salah Satunya Ada di IKN
-
BRI Liga 1 Kacau, Ada 3 Kerusuhan Suporter dalam 15 Hari
-
Rusuh Saat Pertandingan Persik Vs Arema, Puluhan Suporter Ditangkap Polisi
-
Waduh, Korban Pembacokan di Titik Nol Yogyakarta Malah Dilaporkan Balik Tersangka ke Polisi!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir