SuaraJogja.id - Kerusuhan yang terjadi di sekitar Titik Nol Kilometer, Kemantren Gondomanan, Kota Jogja seusai pergantian tahun baru 2022 merupakan insiden antara suporter. Hal itu diungkapkan Kapolsek Gondomanan, Kompol Andhies Fitriya Utomo saat konferensi Pers di Mapolsek setempat, Selasa (4/1/2022).
"Sabtu (1/1/2022) kami dapat laporan bahwa ada keributan di sekitar Nol Kilometer. Sekitar pukul 00.30 WIB kami dapati bahwa keributan masih terjadi antasuporter dengan pihak juru parkir di selatan Pasar Beringharjo," kata Andhies, Selasa.
Ia mengatakan dalam pendalamannya keributan dipicu karena ada sejumlah suporter yang bermalam di parkiran selatan Pasar Beringharjo.
"Mendengar adanya suporter klub bola lain di sana, suporter salah stau klub mendatangi TKP tersebut. Mereka juga melakukan pelemparan batu di selatan Beringharjo. Akibatnya ada yang terluka dan fasilitas parkir di selatan Beringharjo rusak," katanya.
Satu orang ditangkap dan dijadikan tersangka dalam insiden keributan yang terjadi. BAT warga Kemantren Kraton diamankan kepolisian dengan beberapa barang bukti berupa besi sepanjang dua meter, kayu dengan panjang 1,5 meter, batu-batu dan cctv serta keterangan saksi.
"Satu pelaku yang baru kami jadikan tersangka. Kami masih mendalami apakah memang ada pelaku lainnya. Yang jelas saat insiden itu dari pihak suporter memang banyak. Barang bukti itu tidak mereka siapkan, para suporter menggunakan barang-barang yang yang ada di TKP," kata dia.
Seorang juru parkir berinisial RAF (36) terluka dalam insiden tersebut. Tak hanya satu, sebanyak dua orang lainnya ikut terluka.
"Jadi korban ini dari pihak parkir yang berusaha melerai dan menahan suporter agar tidak ricuh. Lukanya ada di kepala dan tangan," ungkap Andhies.
Andhies menjelaskan sebelumnya memang ada pancingan hingga terjadi keributan dua suporter dan juru parkir itu.
Baca Juga: Viral Kerusuhan di Kawasan Titik Nol Kilometer Usai Tahun Baru, Begini Penjelasan Polisi
"Memang ada tantangan dari pemeriksaan antara saksi dan juga pelaku, namun itu masih kami dalami, apakah memang benar. Karena dari penuturan korban, suporter sedang berkunjung ke tempat saudaranya di Pasar Beringharjo. Mendengar ada suporter tersebut, suporter salah satu klub mendatangi lokasi dan terjadi keributan," katanya.
Ditanyai latar belakang pelaku BAT, Kapolsek menyebut pria 29 tahun itu merupakan suporter bola.
BAT dikenai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sebelumnya terjadi keributan antara massa di Titik Nol Kilometer pada Sabtu (1/1/2021). Insiden itu kemudian viral di lini massa Twitter. Dalam potongan video aparat polisi ikut melerai hingga memberi peringatan agar massa membubarkan diri.
Berita Terkait
-
Viral Kerusuhan di Kawasan Titik Nol Kilometer Usai Tahun Baru, Begini Penjelasan Polisi
-
Titik Nol Kilometer Padat saat Akhir Pekan, Pemkot Jogja Bakal Tutup Menjelang Tahun Baru
-
Ada Dugaan Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Nol Km, ALOR PETA DIY Minta Ditindak Tegas
-
Cegah Kerumunan Saat Nataru, Pemkot Jogja Pagari Kawasan Titik Nol Kilometer
-
Antisipasi Klaster Covid-19, Satpol PP Jogja Perketat Pengawasan di Tiga Lokasi Ini
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana