SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan penerapan ganjil genap untuk pelat nomor kendaraan menuju arah wisata pantai pada libur Tahun Baru 2022 efektif mengurai kepadatan arus lalu lintas wisatawan.
"Setelah kita melakukan evaluasi terkait penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan menuju arah pantai pada libur tahun baru bisa mengurai kepadatan," kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/1/2022).
Menurut dia, dengan penerapan ganjil genap pada tahun baru, maka wisatawan dengan kendaraan pelat nomor ganjil dapat masuk kawasan wisata Pantai Parangtritis, sedangkan pelat nomor genap hanya bisa masuk ke kawasan pantai wilayah barat.
"Kalau kita lihat tingkat kunjungan ke pantai termasuk tinggi, prediksi saya di sekitar 20 ribu orang, tetapi faktanya yang masuk pada hari Sabtu (1/1) mencapai 28 ribu, sementara Minggu (2/1/2022) sekitar 26 ribu, jadi totalnya sekitar 56 ribu wisatawan," katanya.
Baca Juga: Selama 2021, Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Bantul Meningkat
Dia mengatakan tingkat kunjungan wisatawan itu hanya di Pantai Parangtritis yang menjadi satu dengan kawasan wisata Gumuk Pasir, sementara tingkat kunjungan wisata ke pantai wilayah barat mulai Pantai Samas sampai Pantai Baru rata-rata per hari sekitar 5.000 orang.
"Jadi ada kenaikan, kalau di dunia pariwisata ini menyenangkan, wisata dibuka dengan pengaturan sedemikian rupa namun kunjungan melampaui prediksi awal. Kita hanya berharap ini tidak menimbulkan persoalan terkait dengan risiko penyakit," katanya.
Kwintarto mengatakan ke depan akan mengikuti arahan pemerintah terkait ganjil genap mengingat tahun 2022 masih dalam masa pandemi COVID-19 dan pemerintah masih berproses dalam pengendalian penyebaran.
"Peraturan Presiden yang baru mengatur bahwa tahun 2022 masih ditetapkan masa pandemi, artinya masih masa darurat menghadapi rangkaian pandemi sehingga penerapan akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada," katanya.
Dia mengatakan regulasi tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur dan Instruksi Bupati dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Rumah di Bantul Kebakaran Saat Pemilik Tidur, Nyaris Habis Dilalap Api
Berita Terkait
-
Seorang Bocah Ditemukan Tewas Tenggelam saat Libur Lebaran di Pantai Garut
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Viral! Kawasan Wisata Pantai Anyer Penuh Manusia, Niat Healing Malah Pusing
-
Apakah Arus Balik Lebaran 2025 Ada Ganjil Genap? Cek Aturannya di Sini
-
Arus Balik Lebaran 2025 Apakah Ganjil Genap Berlaku? Cek Jadwal dan Titiknya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir