SuaraJogja.id - NY (50) warga Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul tega mencabuli putri kandung sendiri yakni FD (17). Perbuatan itu sudah dia lakukan sejak FD duduk di kelas 5 SD.
"Tindak pencabulan tersebut sebenarnya telah bergulir sejak korban masih duduk di bangku SD tepatnya saat dia kelas 5 SD. Perbuatan cabulnya berulang terus dan korban dicabuli lebih dari lima kali," ungkap Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (5/1/2022).
AKBP Ihsan mengatakan, saat korban duduk di kelas 1 SMP, pelaku kembali mencabulinya sebanyak tujuh kali. Tidak berhenti di situ, ketika korban sudah duduk di kelas 1 SMK juga dicabuli.
"Ini terus berulang (pencabulan) karena korban merasa tertekan lantaran pelaku meminta untuk melayani nafsu bejatnya," terangnya.
Baca Juga: Sektor Pertanian Jadi Unggulan Setelah Pariwisata, DKPP Bantul Gagas IP 400
Akhirnya korban melapor ke guru BK karena sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya. Kemudian dilakukan konseling terhadap korban.
"Korban dihubungi terus oleh pelaku untuk melakukan pencabulan. Pelaku kirim WA kepada korban intinya ingin mengajak berhubungan intim tapi ditolak. Korban diancam tidak akan diberi uang apabila menolak ajakannya," ujarnya.
Atas dasar inilah guru BK menghubungi kepala dukuh setempat dan Bhabinkamtibmas kemudian mendatangi kediaman pelaku, lalu pelaku dibawa ke Polsek Pandak untuk diperiksa terkait informasi dari korban. Dari perkembangan di lapangan lalu dibawa ke Polres Bantul dan diperiksa secara marathon.
"Termasuk kami hadirkan psikologi untuk memberi keterangan termasuk kondisi psikis korban. Dari hasil pemeriksaan kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena tetangga korban sudah marah melihat perbuatannya," katanya.
Menurutnya, motif pelaku mencabuli anaknya sendiri karena menyukainya walau anak kandung sendiri. Dari keterangan pelaku, dia menderita hypersex. Bahkan pelaku menghamili adik iparnya hingga melahirkan anak.
Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap ke Pantai Kabupaten Bantul Efektif Urai Kepadatan
"Anak dari hasil hubungan dengan adik iparnya sekarang berusia 4 tahun. Dari sini kami simpulkan bahwa pelaku hypersex," terangnya.
Adapun modus pencabulan yakni dilakukan di dalam kamar kemudian mencium pipi korban, meraba-raba payudara, memegangi bagian sensitifnya, termasuk diperintahkan untuk memegang penis pelaku.
"Terkadang pelaku menggesekan alat kelaminnya ke alat vital korban. Jadi seperti ini dilakukan berkali-kali dan kroban merasa terancam," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025