SuaraJogja.id - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) akhirnya bersuara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah satu mahasiswa sekaligus aktivis kampus tersebut, MKA/COD kepada teman sekampusnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY, pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Karenanya pihak kampus pun mengambil kebijakan tegas kepada pelaku. Rektor UMY, Gunawan Budianto memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal MKA dengan mengeluarkan pelaku dengan tidak hormat.
"Pelaku diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat setelah melakukan investigasi yang cukup lama," ujar Gunawan di kampus setempat, Kamis (06/01/2022).
Menurut Gunawan, dari sidang Komite Disiplin dan Etik Mahasiwa sejak 2 hingga 5 Januari 2022 lalu, kebijakan pemberhentian pelaku sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY. Pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan di Riau Cabut Laporan, Ternyata Diberi Uang Rp 80 Juta
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Tahun 2017 itu ternyata tidak hanya melakukan pmerkosaan pada satu korban. Pihak kampus menemukan pelaku juga melakukan tindakan serupa kepada dua korban lain.
Pelaku melakukan pelanggaran kode etik yang dinilai sangat berat. Untuk itu diputuskan sanksi maksimal dengan pemberhentian secara tetap dengan tidak hormat.
"Kita punya sanksi ringan, menengah dan berat. Perbuatan zinah dan asusila masuk ke pelanggaran berat sehingga diberikan sanksi maksimal diberhentikan secara tidak hormat," tandasnya.
Rektor menambahkan, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban MKA. Pendampingan dilakukan oleh Pusat Layanan Konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
UMY juga akan menyerahkan proses hukum pelaku kepada pihak berwajib. Namun kampus akan memberikan pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
Baca Juga: Keluarga Pelaku Disebut Beri Uang, Kasus Pemerkosaan Siswi SMP Berakhir Damai
"Kam berkomitmen untik menjaga lingkungan kampus dengan mengedepankan zero tolerance terhadap pelanggaran etika dan disiplin yang mengarah pada kasus kriminal," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Kicking Off a New Horizon: BRI Mulai Perjalanan Transformasi Berkelanjutan
-
Tak hanya Takbirdha, Dua Orang Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman Juga jadi Tersangka
-
Ricuh Kurir ShopeeFood di Sleman hingga Rusak Mobil, Dua Orang Ditetapkan jadi Tersangka
-
Mengamankan Diri dari Desakan Massa, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman jadi Tersangka
-
Dalang Penggantian Plat BMW Maut Sleman Terungkap: Kenal Dekat dengan Keluarga Tersangka?