SuaraJogja.id - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) akhirnya bersuara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah satu mahasiswa sekaligus aktivis kampus tersebut, MKA/COD kepada teman sekampusnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY, pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Karenanya pihak kampus pun mengambil kebijakan tegas kepada pelaku. Rektor UMY, Gunawan Budianto memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal MKA dengan mengeluarkan pelaku dengan tidak hormat.
"Pelaku diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat setelah melakukan investigasi yang cukup lama," ujar Gunawan di kampus setempat, Kamis (06/01/2022).
Menurut Gunawan, dari sidang Komite Disiplin dan Etik Mahasiwa sejak 2 hingga 5 Januari 2022 lalu, kebijakan pemberhentian pelaku sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY. Pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021.
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Tahun 2017 itu ternyata tidak hanya melakukan pmerkosaan pada satu korban. Pihak kampus menemukan pelaku juga melakukan tindakan serupa kepada dua korban lain.
Pelaku melakukan pelanggaran kode etik yang dinilai sangat berat. Untuk itu diputuskan sanksi maksimal dengan pemberhentian secara tetap dengan tidak hormat.
"Kita punya sanksi ringan, menengah dan berat. Perbuatan zinah dan asusila masuk ke pelanggaran berat sehingga diberikan sanksi maksimal diberhentikan secara tidak hormat," tandasnya.
Rektor menambahkan, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban MKA. Pendampingan dilakukan oleh Pusat Layanan Konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
UMY juga akan menyerahkan proses hukum pelaku kepada pihak berwajib. Namun kampus akan memberikan pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan di Riau Cabut Laporan, Ternyata Diberi Uang Rp 80 Juta
"Kam berkomitmen untik menjaga lingkungan kampus dengan mengedepankan zero tolerance terhadap pelanggaran etika dan disiplin yang mengarah pada kasus kriminal," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?
-
Sultan Legawa Danais Dipangkas, DPRD DIY Meradang! Apa yang Terjadi?
-
Guru Jadi Garda Depan! Strategi Kemenko Polkam Internalisasi Pancasila di Dunia Pendidikan