Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 06 Januari 2022 | 16:54 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual pada perempuan [suara.com/Eko Faizin/egiapriyanti]

SuaraJogja.id - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) akhirnya bersuara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah satu mahasiswa sekaligus aktivis kampus tersebut, MKA/COD kepada teman sekampusnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY, pelaku sudah mengakui perbuatannya.

Karenanya pihak kampus pun mengambil kebijakan tegas kepada pelaku. Rektor UMY, Gunawan Budianto memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal MKA dengan mengeluarkan pelaku dengan tidak hormat.

"Pelaku diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat setelah melakukan investigasi yang cukup lama," ujar Gunawan di kampus setempat, Kamis (06/01/2022).

Menurut Gunawan, dari sidang Komite Disiplin dan Etik Mahasiwa sejak 2 hingga 5 Januari 2022 lalu, kebijakan pemberhentian pelaku sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY. Pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan di Riau Cabut Laporan, Ternyata Diberi Uang Rp 80 Juta

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Tahun 2017 itu ternyata tidak hanya melakukan pmerkosaan pada satu korban. Pihak kampus menemukan pelaku juga melakukan tindakan serupa kepada dua korban lain.

Pelaku melakukan pelanggaran kode etik yang dinilai sangat berat. Untuk itu diputuskan sanksi maksimal dengan pemberhentian secara tetap dengan tidak hormat.

"Kita punya sanksi ringan, menengah dan berat. Perbuatan zinah dan asusila masuk ke pelanggaran berat  sehingga diberikan sanksi maksimal diberhentikan secara tidak hormat," tandasnya.

Rektor menambahkan, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban MKA. Pendampingan dilakukan oleh Pusat Layanan Konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).

UMY juga akan menyerahkan proses hukum pelaku kepada pihak berwajib. Namun kampus akan memberikan pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

Baca Juga: Keluarga Pelaku Disebut Beri Uang, Kasus Pemerkosaan Siswi SMP Berakhir Damai

"Kam berkomitmen untik menjaga lingkungan kampus dengan mengedepankan zero tolerance terhadap pelanggaran etika dan disiplin yang mengarah pada kasus kriminal," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More