Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 11 Januari 2022 | 15:19 WIB
Rilis kasus pencurian dengan pemberatan di Polsek Mlati, Sleman, Selasa (11/1/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Mlati berhasil mengamankan seorang kuli bangunan berinisal AR (26) yang melakukan pencurian dengan pemberatan. Bahkan tidak hanya sekali, pelaku sempat melakukan aksi pencurian itu berulang kali di empat lokasi berbeda.

Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto menuturkan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal ketika seorang korban kehilangan sebuah tabung gas ukuran 3 kilogram. Mendapat dari laporan masyarakat polisi lantas bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan polisi di rumah kostnya. Ternyata setelah diperiksa lebih lanjut korbannya tidak hanya satu," kata Tony kepada awak media di Mapolsek Mlati, Selasa (11/1/2022).

Diungkapkan Tony, tersangka melakukan aksi pencurian itu memang sudah lebih dari sekali. Tercatat ada empat korban yang berasal dari TKP di kampung yang sama.

Baca Juga: Jelang Putaran Kedua Liga 1, PSS Sleman Sambut 2 Pemain Baru dari Persis Solo

Barang-barang yang diambil tersangka pun bermacam-macam tidak hanya tabung gas. Melainkan ada sejumlah perhiasan emas dan uang tunai juga yang turut digasak.

"Korbannya ada 4 dengan kerugian yang bervariasi mulai emas kalung, dua buah cincin, liontin, gelang, tabung, gas, hingga uang tunai," ungkapnya.

Tony menjelaskan dalam setiap aksinya tersangka selalu berbekal peralatan pribadi untuk merusak pintu atau kunci pagar rumah korban. Tersangka beraksi saat rumah korban memang kondisi sepi agau kosong.

"Modus operandi bahwa tersangka melakukan kejahatan dengan cara masuk ke dalam rumah saat kondisi kosong dengan merusak pengait gembok pintu dengan gunting seng," terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Noor Dwi Cahyanto menambahkan bahwa tersangka memang sudah mengincar dan mengetahui dulu calon korbannya. Hal itu dikuatkan dengan bukti yang bersangkutan juga indekost di kampung tempatnya beraksi.

Baca Juga: Ingin Tambah Jam Terbang, Dua Pemain Persis Solo Merapat ke PSS Sleman

"Jadi pelaku ini ngekos di sekitar TKP, tidak jauh dari rumah para korban. Memang kemudian sudah memastikan dan mengetahui aktivitas setiap korbannya," ucap Dwi.

Ia menyebut motif tersangka melakukan aksi pencurian tersebut lantaran masalah ekonomi. Terlebih tersangka juga diketahui memiliki hobi yang terbilang suka aneh-aneh sehingga perlu uang banyak.

"Motifnya memang ekonomi, orang tersebut juga mempunyai hobi yang aneh-aneh, contohnya banyak kesenangan dia yang berkait dengan orang atau hobi yang menyenangkan hatinya gitu pokoknya," jelasnya.

Sementara itu tersangka AR (26) mengaku melakukan aksinya karena membutuhkan uang. Lebih lanjut uang hasil mencuri pun digunakan untuk bermain dan jajan saja.

"Semua 4 kali itu saja. Sebelumnya tidak ada dan hanya di Bedingin itu saja. Saya kerja kuli bangunan di situ. (Uangnya) buat jajan sama main aja," ucap AR. 

Dalam peristiwa ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Mulai dari satu buah gunting pemotong seng, lima lembar surat perhiasan emas, tiga kaos, satu buah tabung gas ukuran 5,5 kilogram, dan lima buah tabung gas ukuran 3 kilogram.

Terhadap tersangka sendiri dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Load More