Rilis kasus pencurian dengan pemberatan di Polsek Mlati, Sleman, Selasa (11/1/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
Terhadap tersangka sendiri dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terima Laporan dari Warga, Petugas Damkar Kobar Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian
-
Aksi Pencurian Tiga Kotak Amal Masjid Lubuklinggau Terekam CCTV, Warganet Emosi
-
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Uang Amal di Masjid Nurul Muhajirin Makassar
-
Pencurian Ban Serep Truk di Tol Cipali Bikin Publik Geram, Kelihaian Malingnya Disorot
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang
-
Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari