Rilis kasus pencurian dengan pemberatan di Polsek Mlati, Sleman, Selasa (11/1/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
Terhadap tersangka sendiri dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terima Laporan dari Warga, Petugas Damkar Kobar Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian
-
Aksi Pencurian Tiga Kotak Amal Masjid Lubuklinggau Terekam CCTV, Warganet Emosi
-
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Uang Amal di Masjid Nurul Muhajirin Makassar
-
Pencurian Ban Serep Truk di Tol Cipali Bikin Publik Geram, Kelihaian Malingnya Disorot
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Heboh Dugaan Pelecehan Seksual Satpam terhadap Siswa SMAN 1 Sentolo, Disdikpora DIY Turun Tangan
-
Pasar Kolombo Sleman Uji Coba Belanja Online, Sembako hingga Sayuran Diantar ke Rumah
-
Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit
-
Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
-
Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten