SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan bahwa penggunaan skuter listrik yang sedang marak di Tugu Pal Putih dan Malioboro tak boleh beroperasi di Jalan Raya. Skuter yang termasuk dalam kendaraan listrik itu diatur juga di dalam Permenhub nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Sudah diatur dalam Permenhub itu, (menggunakan) di jalan Raya jelas tidak boleh. Siapapun yang memiliki kendaraan itu tidak dioperasikan di jalan raya," ungkap Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho dihubungi wartawan, Rabu (12/1/2022).
Ia menjelaskan dalam ketentuan Permenhub, hanya tempat kawasan bebas kendaraan (csr free day), perumahan dan jalur khusus yang dapat digunakan untuk pesepeda.
"Kalau di Jogja kan kita belum punya, jalannya masih kecil-kecil. Selain itu kendaraan itu juga tidak stabil, tentu ketika berjalan di jalan raya tidak boleh," ujar dia.
Baca Juga: Tak Hanya Pemda, Paguyuban Juga Disebut Kurang Transparan Soal Relokasi PKL Malioboro
Kendati demikian, Agus tak menyebut bahwa ada larangan atau memperbolehkan skuter listrik dioperasikan di Malioboro dan Tugu Jogja. Pihaknya akan mengamankan pengguna ketika nekat masuk ke jalan raya.
Ia mengatakan sesuai Permenhub nomor 45/2020, bahwa skuter digunakan di tempat yang memang sudah dikhususkan untuk pesepeda atau pada car free day.
"Kendaraan itu (skuter listrik) digunakan di tempat yang seperti itu. Bukan berarti lantas harus ada car free baru bisa digunakan," ungkap dia.
Agus secara tegas akan mengamankan pengguna jika memang pengguna nekat ke jalan raya.
"Kami dan kepolisian akan mengamankan kalau mereka sampai masuk ke jalan raya. Bukan menyita ya, tapi demi keselamatan kami mengamankan," kata dia.
Baca Juga: Pemda DIY Disebut Tak Transparan, LBH Jogja Buka Rumah Aduan bagi PKL Malioboro
Disinggung soal jumlah yang harus dibatasi, Dishub masih melakukan pemetaan. Kedepannya ada pendataan sendiri agar pengguna skuter tidak mengganggu pejalan kaki.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa pihaknya meminta jasa skuter listrik yang ada di Malioboro dihentikan sementara. Jumlahnya juga harus dibatasi agar tidak mengganggu pejalan kaki.
"Jangan nanti seperti odong-odong di Alkid. Jadi harus ditata dan didata. Dishub dan UPT Kawasan Cagar Budaya sudah kami minta mendata," kata Heroe.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
Hasil Drawing Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia U-17 Langsung Bertemu Brasil
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Terbukti, 3 Link Aktif dan Cara Dapat Jutaan Rupiah dari DANA Kaget
-
Kontroversi Program Barak Militer Dedi Mulyadi, Pemerintah Turun Tangan, KPAI Angkat Bicara
-
Pakai Link DANA Kaget Ini, Rahasia Belanja Online Gratis & Bayar Tagihan Tanpa Mikir
-
Jelang Idul Adha 2025: Pemkot Jogja Perketat Pengawasan Hewan Kurban
-
Christiano Pengarapenta Tarigan Diduga Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Meninggal Dunia, Ini Sosoknya