SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan bahwa penggunaan skuter listrik yang sedang marak di Tugu Pal Putih dan Malioboro tak boleh beroperasi di Jalan Raya. Skuter yang termasuk dalam kendaraan listrik itu diatur juga di dalam Permenhub nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Sudah diatur dalam Permenhub itu, (menggunakan) di jalan Raya jelas tidak boleh. Siapapun yang memiliki kendaraan itu tidak dioperasikan di jalan raya," ungkap Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho dihubungi wartawan, Rabu (12/1/2022).
Ia menjelaskan dalam ketentuan Permenhub, hanya tempat kawasan bebas kendaraan (csr free day), perumahan dan jalur khusus yang dapat digunakan untuk pesepeda.
"Kalau di Jogja kan kita belum punya, jalannya masih kecil-kecil. Selain itu kendaraan itu juga tidak stabil, tentu ketika berjalan di jalan raya tidak boleh," ujar dia.
Kendati demikian, Agus tak menyebut bahwa ada larangan atau memperbolehkan skuter listrik dioperasikan di Malioboro dan Tugu Jogja. Pihaknya akan mengamankan pengguna ketika nekat masuk ke jalan raya.
Ia mengatakan sesuai Permenhub nomor 45/2020, bahwa skuter digunakan di tempat yang memang sudah dikhususkan untuk pesepeda atau pada car free day.
"Kendaraan itu (skuter listrik) digunakan di tempat yang seperti itu. Bukan berarti lantas harus ada car free baru bisa digunakan," ungkap dia.
Agus secara tegas akan mengamankan pengguna jika memang pengguna nekat ke jalan raya.
"Kami dan kepolisian akan mengamankan kalau mereka sampai masuk ke jalan raya. Bukan menyita ya, tapi demi keselamatan kami mengamankan," kata dia.
Baca Juga: Tak Hanya Pemda, Paguyuban Juga Disebut Kurang Transparan Soal Relokasi PKL Malioboro
Disinggung soal jumlah yang harus dibatasi, Dishub masih melakukan pemetaan. Kedepannya ada pendataan sendiri agar pengguna skuter tidak mengganggu pejalan kaki.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa pihaknya meminta jasa skuter listrik yang ada di Malioboro dihentikan sementara. Jumlahnya juga harus dibatasi agar tidak mengganggu pejalan kaki.
"Jangan nanti seperti odong-odong di Alkid. Jadi harus ditata dan didata. Dishub dan UPT Kawasan Cagar Budaya sudah kami minta mendata," kata Heroe.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Komentar Pekerja Soal WFA Lebaran 2026, Jurus Ampuh Urai Macet, Produktivitas Tetap Gaspol!
-
Muhammadiyah Gelar Salat Id, Haedar Nashir Ingatkan Umat Lebih Toleran dan Berakhlak
-
Demi Pulang Kampung Saat Lebaran, Perantau Rela Berburu Mudik Gratis hingga Bawa Pulang Dagangan
-
Idulfitri 2026 di Jogja: Panduan Salat Id dan Tradisi Khas Kota Pelajar
-
Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli