SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan bahwa penggunaan skuter listrik yang sedang marak di Tugu Pal Putih dan Malioboro tak boleh beroperasi di Jalan Raya. Skuter yang termasuk dalam kendaraan listrik itu diatur juga di dalam Permenhub nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Sudah diatur dalam Permenhub itu, (menggunakan) di jalan Raya jelas tidak boleh. Siapapun yang memiliki kendaraan itu tidak dioperasikan di jalan raya," ungkap Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho dihubungi wartawan, Rabu (12/1/2022).
Ia menjelaskan dalam ketentuan Permenhub, hanya tempat kawasan bebas kendaraan (csr free day), perumahan dan jalur khusus yang dapat digunakan untuk pesepeda.
"Kalau di Jogja kan kita belum punya, jalannya masih kecil-kecil. Selain itu kendaraan itu juga tidak stabil, tentu ketika berjalan di jalan raya tidak boleh," ujar dia.
Kendati demikian, Agus tak menyebut bahwa ada larangan atau memperbolehkan skuter listrik dioperasikan di Malioboro dan Tugu Jogja. Pihaknya akan mengamankan pengguna ketika nekat masuk ke jalan raya.
Ia mengatakan sesuai Permenhub nomor 45/2020, bahwa skuter digunakan di tempat yang memang sudah dikhususkan untuk pesepeda atau pada car free day.
"Kendaraan itu (skuter listrik) digunakan di tempat yang seperti itu. Bukan berarti lantas harus ada car free baru bisa digunakan," ungkap dia.
Agus secara tegas akan mengamankan pengguna jika memang pengguna nekat ke jalan raya.
"Kami dan kepolisian akan mengamankan kalau mereka sampai masuk ke jalan raya. Bukan menyita ya, tapi demi keselamatan kami mengamankan," kata dia.
Baca Juga: Tak Hanya Pemda, Paguyuban Juga Disebut Kurang Transparan Soal Relokasi PKL Malioboro
Disinggung soal jumlah yang harus dibatasi, Dishub masih melakukan pemetaan. Kedepannya ada pendataan sendiri agar pengguna skuter tidak mengganggu pejalan kaki.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa pihaknya meminta jasa skuter listrik yang ada di Malioboro dihentikan sementara. Jumlahnya juga harus dibatasi agar tidak mengganggu pejalan kaki.
"Jangan nanti seperti odong-odong di Alkid. Jadi harus ditata dan didata. Dishub dan UPT Kawasan Cagar Budaya sudah kami minta mendata," kata Heroe.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan