SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan bahwa penggunaan skuter listrik yang sedang marak di Tugu Pal Putih dan Malioboro tak boleh beroperasi di Jalan Raya. Skuter yang termasuk dalam kendaraan listrik itu diatur juga di dalam Permenhub nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Sudah diatur dalam Permenhub itu, (menggunakan) di jalan Raya jelas tidak boleh. Siapapun yang memiliki kendaraan itu tidak dioperasikan di jalan raya," ungkap Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho dihubungi wartawan, Rabu (12/1/2022).
Ia menjelaskan dalam ketentuan Permenhub, hanya tempat kawasan bebas kendaraan (csr free day), perumahan dan jalur khusus yang dapat digunakan untuk pesepeda.
"Kalau di Jogja kan kita belum punya, jalannya masih kecil-kecil. Selain itu kendaraan itu juga tidak stabil, tentu ketika berjalan di jalan raya tidak boleh," ujar dia.
Kendati demikian, Agus tak menyebut bahwa ada larangan atau memperbolehkan skuter listrik dioperasikan di Malioboro dan Tugu Jogja. Pihaknya akan mengamankan pengguna ketika nekat masuk ke jalan raya.
Ia mengatakan sesuai Permenhub nomor 45/2020, bahwa skuter digunakan di tempat yang memang sudah dikhususkan untuk pesepeda atau pada car free day.
"Kendaraan itu (skuter listrik) digunakan di tempat yang seperti itu. Bukan berarti lantas harus ada car free baru bisa digunakan," ungkap dia.
Agus secara tegas akan mengamankan pengguna jika memang pengguna nekat ke jalan raya.
"Kami dan kepolisian akan mengamankan kalau mereka sampai masuk ke jalan raya. Bukan menyita ya, tapi demi keselamatan kami mengamankan," kata dia.
Baca Juga: Tak Hanya Pemda, Paguyuban Juga Disebut Kurang Transparan Soal Relokasi PKL Malioboro
Disinggung soal jumlah yang harus dibatasi, Dishub masih melakukan pemetaan. Kedepannya ada pendataan sendiri agar pengguna skuter tidak mengganggu pejalan kaki.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa pihaknya meminta jasa skuter listrik yang ada di Malioboro dihentikan sementara. Jumlahnya juga harus dibatasi agar tidak mengganggu pejalan kaki.
"Jangan nanti seperti odong-odong di Alkid. Jadi harus ditata dan didata. Dishub dan UPT Kawasan Cagar Budaya sudah kami minta mendata," kata Heroe.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
-
Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'
-
Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru