SuaraJogja.id - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman menyatakan bahwa baliho yang ambruk di simpang empat Ringroad, Condongcatur, Depok, Sleman pada Rabu (13/1/2022) kemarin tak berizin. Pemasangan baliho berukuran besar itu pun diketahui juga masih terhitung baru.
"Iya benar tidak berizin itu. Baliho itu kan baru berdiri tiga bulanan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Taufiq Wahyudi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/1/2022).
Baliho yang belum mengantongi izin tersebut mengakibatkan tidak terpantaunya dari segi pemasangan dan konstruksi oleh dinas. Alhasil benar saja, baliho berukuran besar itu ambruk setelah diterpa hujan disertai angin kemarin.
Taufiq menyebut jawatannya sudah sempat mencari orang atau pemilik baliho tersebut. Namun memang belum ditemukan karena materi di baliho tersebut pun saat itu juga masih belum terpasang.
"Iya tidak terpantau. Kemarin sudah kita awasi, kita kan tahunya sudah dua tiga bulan itu ya. Kita mau mencari orangnya itu kan belum ketemu siapa yang punya dan belum ada materinya juga, masih kosong saat itu. Itu materinya kan baru dua tiga hari kan," ungkapnya.
Disampaikan Taufiq, selain belum berizin baliho itu pun juga belum dikenai tarif pajak. Hal itu telah ia pastikan melalui komunikasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman.
Ditanya soal sisi teknis pemasangan, kata Taufiq, dilihat dari kejadian kemarin bahwa memang ada konstruksi yang tidak tepat. Salah satunya terkait dengan sambungan tiangnya yang kurang tepat.
"Sambungannya yang tidak bener. Tiang dudukannya dengan tiang utama itu kan ada baut-baut, itu kan dibaut-baut itu yang lemah. Makanya kalau dia izin nanti kita cek kan, benar atau tidak konstruksinya," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap baliho yang berizin sudah dipastikan akan mendapat pengecekan dari dinas. Terlebih dengan konstruksi pemasangan baliho itu sendiri.
Baca Juga: Arema FC Incar Tiga Poin Lawan PSS Sleman
"Kalau berizin itu kan ada jangka waktunya. Kalau kita sudah ngasih jangka waktu artinya dengan jangka waktu segitu, secara umur konstruksi sudah masuk. Nanti kalau dia perpanjangan lagi nanti kita tinjau lagi," jelasnya.
Disinggung mengenai penindakan terhadap baliho yang belum berizin, Taufiq menuturkan sudah secara rutin dilakukan pengecekan. Tidak hanya diperiksa saja namun pemilik baliho yang bersangkutan juga akan diberikan surat peringatan (SP).
"Kalau tidak berizin kita SP, sampai tiga kali tidak ada itikad baik kita bongkar. Kemudian kalau dia mau mendirikan lagi nanti untuk mengurus izin," tandasnya.
Panewu Depok Wawan Widiantoro meminta kepada pihak-pihak berwenang khususnya pemilik baliho-baliho untuk terus melakukan pemeriksaan secara rutin. Guna mengantisipasi kejadian serupa terjadi kembi.
"Ini untuk catatan bagi kami untuk kepada pihak yang berwenang maupun pemilik titik-titik reklame saya harapkan untuk diadakan pemeriksaan yang rutin periodik sehingga mana-mana yang rawan terjadi roboh apabila kena angin bisa terdeteksi secara dini," ujar Wawan.
Sebelumnya diberitakan sebuah baliho di simpang empat ringroad Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman ambruk pada Rabu (12/1/2022) siang. Hal itu diduga akibat dari hujan deras disertai angin yang terjadi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Yogyakarta Darurat Parkir Liar: Wisatawan Jadi Korban, Pemda DIY Diminta Bertindak Tegas!
-
Pemulihan Aceh Pascabencana Dipercepat, BRI Terlibat Aktif Bangun Rumah Huntara
-
Optimisme BRI Hadapi 2026: Transformasi dan Strategi Jangka Panjang Kian Matang
-
Tanpa Kembang Api, Ribuan Orang Rayakan Tahun Baru dengan Doa Bersama di Candi Prambanan
-
Gudeg Tiga Porsi Seharga Rp85 Ribu di Malioboro Viral, Ini Kata Pemkot Jogja