Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 13 Januari 2022 | 16:01 WIB
Pelaku berinisial MENC digelandang polisi saat konferensi pers terkait pencurian sejumlah APILL di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (13/1/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Sat Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap pelaku pencurian Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hilang di simpang empat Wirosaban, Kota Jogja, Sabtu (8/1/2022). Pelaku mengaku sudah tujuh Kali melancarkan aksinya.

Pelaku berinisial MENC (27) merupakan warga Surabaya yang tinggal di Kabupaten Bantul. Setiap melancarkan aksinya, pelaku hanya sendiri.

"Sudah ada tujuh lokasi persimpangan yang menjadi sasarannya selama ini. APILL yang dicuri dilakukan seorang diri," ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (13/1/2022).

Sebanyak tujuh lokasi itu tersebar di wilayah DIY, mulai dari simpang Pasar Lama Sentolo, simpang Mirota Kampus Jalan Godean. Lalu di depan RS Pratama Yogyakarta, selanjutnya  di simpang Sudimoro, Jalan Imogiri Barat.

Baca Juga: 5 Suasana Yogyakarta yang Bikin Rindu, dari Lereng Merapi hingga Malioboro

"Kelima di simpang empat Turi di Sleman, lalu simpang empat Gedongan, Sleman. Terakhir di simpang empat Wirosaban itu," jelas dia.

Andhyka menerangkan, modus tersangka mencuri sejumlah APILL di tujuh lokasi itu dengan cara mengaku sebagai petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta. Modus itu dilakukan untuk menyewa mobil pengangkut.

"Dia mengaku akan membenahi lampu APILL yang rusak. Setelah mendapat mobil tersebut, pelaku lalu mencari lokasi yang ditentukan, kebetulan yang disasar di simpang empat Wirosaban," ujar Andhyka.

Bukannya memperbaiki, MENC membawa pulang dan beberapa bagian APILL dia publikasikan di media sosial untuk dijual. Pelaku sengaja melancarkan aksinya pada malam dini hari.

Mendapat laporan dari Dishub Kota Yogyakarta, jajaran Sat Reskrim lalu melakukan olah TKP. Dari penyelidikan baik dari saksi dan juga cctv, tersangka mengarah kepada MENC.

Baca Juga: Datang Sejak Pagi, Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Gagal Dapatkan Vaksin Booster

"Kami amankan tersangka di rumah saudaranya yang berada di depan RS Pratama. Setelah kami datangi ditemukan bagian APILL yang masih disimpan pelaku, selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan," ujar Andhyka.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, satu unit mobil pick up, satu kunci inggris, satu alat kontrol APILL, satu boks APILL 3 aspek, satu tiang besi panjang 6 meter, satu lampu warning lamp serta satu mesin kontrol warning lamp.

Motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah kebutuhan ekonomi. Pelaku tidak bekerja dan memenuhi kebutuhan dengan menjual barang elektronik itu.

"Jadi dia hanya menawarkan melalui media sosial, dia juga tidak menyebutkan berapa harganya. Namun ini masih kami dalami," terang dia.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas,  Dishub Kota Yogyakarta, Windarto menyebut bahwa satu paket APILL bernilai sekitar Rp15 juta. APILL yang dicuri pelaku masih dalam kondisi normal. 

"Kalau baru itu sekitar Rp15 juta, ketika tidak ada APILL tentu mengganggu keselamatan pengendara," kata Windarto.

Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. MENC diancam dengan kurungan penjara paling lama lima tahun.

Load More