Pelaku berinisial MENC digelandang polisi saat konferensi pers terkait pencurian sejumlah APILL di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (13/1/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. MENC diancam dengan kurungan penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Diduga Dicuri, Lampu APILL di Dua Titik di Jogja Hilang
-
Deteksi Kepadatan Arus Lalu Lintas, Dishub Karawang Pasang APILL di Tujuh Titik
-
Tiba-tiba Jatuh, Toto Tewas Saat Menunggu Lampu Hijau di simpang APILL Mergangsan
-
Tabrakan di Pertigaan Tanpa APILL, Tukang Ojek Asal Playen Meninggal Dunia
-
Diduga Langgar APILL dan Tabrak Mobil, Pria Ini Bangkit dan Pamer Jurus
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY