Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 13 Januari 2022 | 19:31 WIB
Sejumlah wisatawan nampak mengoperasikan skuter listrik di jalur lambat yang ada di Jalan P Mangkubumi, Kota Jogja, Rabu (12/1/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Sudah diatur dalam Permenhub itu, (menggunakan) di jalan Raya jelas tidak boleh. Siapapun yang memiliki kendaraan itu tidak dioperasikan di jalan raya," ungkapnya.

Ia menjelaskan dalam ketentuan Permenhub, hanya tempat kawasan bebas kendaraan (car free day), perumahan dan jalur khusus yang dapat digunakan untuk pesepeda.

"Kalau di Jogja kan kami belum punya, jalannya masih kecil-kecil. Selain itu kendaraan itu juga tidak stabil, tentu ketika berjalan di jalan raya tidak boleh," ujar dia.

Baca Juga: Tak Hanya Pemda, Paguyuban Juga Disebut Kurang Transparan Soal Relokasi PKL Malioboro

Load More