Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 13 Januari 2022 | 21:01 WIB
Persewaan skuter listrik yang berada di dekat Tugu Jogja, Kamis (13/1/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Untuk itu, dia berpesan kepada pihak terkait agar komunikasi publiknya harus tersampaikan sebagai perlindungan publik. Dan kebijakannya dilaksanakan dengan mengatur penggunaan berdasarkan ruang, waktu dan kondisi lingkungan.

"Jika ada yang kemudian melanggar maka perlu ada tindakan. Hal tersebut sebagaimana tidak hanya bagi pengguna skuter listrik, tapi bahkan pejalan kaki, PKL, dan pengguna ruang publik yang lain jika sudah mengganggu keselamatan diri dan orang lain perlu ada tindakan," terangnya.

Load More