SuaraJogja.id - Pemerintah pusat telah menyiapkan obat antivirus menyusul adanya Covid-19 varian Omicron. Ini sebagai upaya antisipasi menghadapi gelombang Omicron.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menjelaskan, obat antivirus yang disediakan yaitu Molnupiravir. Pihaknya sudah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA)
"Molnupiravir sudah mendapat izin sejak Januari ini. Sekarang pemerintah pusat sedang melakukan proses pengadaan," ujarnya kala meninjau vaksinasi booster di JEC, Sabtu (15/1/2022).
Ihwal proses pendistribusiannya akan diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). BPOM hanya memberi regulasi sehingga dimungkinkan akses kepada obat tersebut bisa diberikan dengan mudah.
"Kemungkinan akan didistribusikan ke apotek-apotek. Padahal biasanya obat yang mendapat izin dalam masa kedaruratan sangat ketat pengawasannya. Hanya diberikan di rumah sakit besar dan dalam pengawasan dokter tapi sekarang ini obatnya ringan dan dalam bentuk tablet," ucapnya.
Dia berharap tidak terjadi lonjakan kasus akibat varian Omicron. Bila memang terjadi lonjakan, sudah tersedia obat antivirus.
"Dulu ketika terjadi lonjakan seperti varian Delta dan harus menyediakan obat untuk yang isolasi mandiri. Sehingga dengan tersedianya obat antivirus ini dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkannya di lokasi masing-masing," katanya.
Obat Molnupiravir hanya bisa dikonsumsi pasien yang tertulari Covid-19 namun bergejala ringan sampai sedang yang berusia 18 tahun ke atas. Kemudian kriteria pasien adalah tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi berat.
"Obatnya diberikan dua kali sehari sebanyak empat kapsul (@200 mg) selama lima hari," katanya.
Baca Juga: Menkes Budi Siapkan 400 Ribu Molnupiravir Buat Lawan Lonjakan Omicron, Sudah Dapat Izin BPOM?
Adapun efek samping yang muncul usai mengonsumsi obat tersebut ialah mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring. Selain itu, hasil uji non-klinik dan uji klinik menunjukkan bahwa molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati.
"Namun, Molnupiravir tidak boleh digunakan pada wanita hamil dan untuk wanita usia subur yang tidak hamil harus menggunakan kontrasepsi selama pemberian Molnupiravir," tambahnya.
Seperti diketahui, Menkes Budi Gunadi Sadikin berharap pada April hingga Mei 2022 obat ini sudah bisa diproduksi dan dijual secara massal di Indonesia.
"Bisa dijual di pasar April dan Mei. Langkah ini bisa menunjukan Indonesia sudah siap hadapi gelombang berikutnya, dan kita bisa menangani dengan lebih baik," ujarnya.
Berita Terkait
-
Omicron Menular Dengan Cepat, IDI Minta Pemerintah Mulai Atur Kembali Level PPKM
-
Daftar Gejala Infeksi Virus Corona Omicron pada Bayi, Salah Satunya Batuk 'Menggonggong'
-
Bukan Hanya Dicabut, IDI Minta Pemerintah Perketat Pintu Masuk dari Seluruh Negara
-
Antisipasi Covid-19 Omicron dari Luar Negeri, Kapolri Tinjau Prokes di Pelabuhan Benoa Bali
Terpopuler
- Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
-
Jay Idzes ke Sassuolo, Pelatih Venezia: Kami Kehilangan Sosok Panutan
-
Prabowo Sentil Komisaris BUMN: Rapat Sebulan Sekali, Tantiem Rp40 Miliar, Tak Suka Berhenti!
-
Tier List Hero Mobile Legends Terbaru Agustus 2025: Hero Terbaik di Setiap Role
-
3 Rekomendasi HP Gaming Infinix Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Iklan Miras Sasar Anak-Anak di Medsos, DPRD Geram, Satpol PP DIY Minta Komdigi Take Down
-
Jazz Maut Yogyakarta: Usai Dugem, Penumpang Mabuk Tabrak Motor, 2 Wanita Kabur
-
Terungkap! Sopir Jazz Maut di Bugisan Pesta Miras Sebelum Tabrak Motor Hingga Tewas
-
Kecelakaan Maut di Bugisan berawal dari Honda Jazz Terobos Lampu Merah, Begini Kronologinya
-
Wajah Pengendara Honda Jazz di Bugisan Terungkap, Polisi Tetapkan Warga Klaten Jadi Tersangka