SuaraJogja.id - Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta Prof Al Makin mendukung agar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan.
Al Makin mengatakan, bahkan dukungan itu juga diwujudkan dengan sudah adanya peraturan serupa di kampus UIN Suka, termasuk pusat layanan terpadu (PLT) terkait.
"Saya mendukung agar RUU TPKS segera diresmikan," ujarnya, dihubungi, Sabtu (15/1/2022).
Namun demikian, pengesahan RUU menjadi UU tak cukup bisa mengontrol kekerasan seksual terjadi atau berulang. Karena menurut Al Makin, tindakan atau penerapan menjadi satu catatan penting.
"Tindakan kepada pelanggar harus tegas. Ini manusia yang dirugikan," tegasnya.
Selain itu, perlindungan kepada korban. Yang harus diupayakan sungguh-sungguh adalah bagaimana korban sebagai orang yang dirugikan, tidak malu untuk lapor. Pasalnya selama ini banyak korban yang memilih diam atas apa yang terjadi pada mereka, karena malu dan takut nama mereka tercemar.
"Kalau nama kita rahasiakan, saya kira aman. Ini menjadi perhatian kita semua, saya kira itu disayangkan," ungkap dia.
Ia menambahkan, poin lain yang tak kalah penting yakni upaya agar korban merasa dibantu, merasa disertai dan agar korban tidak merasa sendirian.
Itu yg paling penting. Selama ini korban menyembunyikan kasusnya karena takut dihakimi, sudah jadi korban, disalahkan," sesal dia.
Baca Juga: Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Rektor UIN Sunan Kalijaga Mohon Hadfana Firdaus Dimaafkan
Sementara itu, pelaku harus tegas ditindak secara hukum. Misalnya lewat KUH Pidana.
Sebelumnya, dalam rilis diterima Suara.com, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan segera disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR, pekan depan.
"Insyaallah, Selasa, 18 Januari 2022 RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR," ungkap Puan.
Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR RI akan menuntaskan 40 RUU sebagai Prolegnas Prioritas 2022. Salah satu agenda legislasi yang menjadi perhatian luas dari rakyat Indonesia saat ini adalah RUU TPKS, lanjut dia.
RUU TPKS sudah selesai diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di masa persidangan lalu.
Menurut Puan, DPR berkomitmen menuntaskan RUU TPKS mengingat kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin marak terjadi. Sehingga dinilai sudah menjadi kebutuhan hukum di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Kegiatan Edukatif Sekolah Dasar
-
Satgas PPKPT Pastikan Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan dan Perundungan
-
Minta Rp15 Juta Tak Kunjung Diberi, Anak di Bantul Bakar Rumah Orang Tuanya