Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 17 Januari 2022 | 13:13 WIB
Lima tersangka penganiayaan terhadap korban HA, usai serempetan di jalan, kala digiring ke ruang rilis Mapolsek Mlati, Senin (17/1/2022).(kontributor/uli febriarni)

Dwi mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak menghakimi seseorang yang atas informasi yang belum jelas kebenarannya. Terlebih, main hakim sendiri juga merupakan tindakan yang dilarang. 

Imbauan itu ia sampaikan, mengingat, di tengah peristiwa pemukulan terhadap korban HA, pelaku DS berteriak-teriak 'Saya korban jambret', pelakunya adalah HA tadi. 

"Hal itu juga yang disampaikan kepada kami [aparat]," ucap Dwi. 

Teriak Jambret

Baca Juga: Antisipasi Kejahatan Jalanan, Begini Langkah Tegas dari Polsek Mlati

Kala ditanyai, DS, --satu-satunya pelaku berjenis kelamin perempuan--, mengaku bahwa sebelum peristiwa itu terjadi, ia berada di sebuah tempat hiburan malam. DS tak menampik, bahwa ia mengendarai motor sendirian pada dini hari tersebut, usai mengonsumsi minuman keras bersama dua dari empat rekannya itu. Sementara yang lain, tak berada di kafe tersebut.

"Ada yang ikut [minum] ada yang enggak," terangnya. 

Ia menghubungi rekan-rekannya setelah terjadi kecelakaan, tujuannya agar korban mau bertanggungjawab atas kejadian tersebut. 

Ditanyai alasannya berteriak mengaku sebagai korban jambret, kala berada di lokasi kejadian, DS menyatakan bahwa saat itu ia mendengar ada orang lain yang berada di sekitar lokasi sedang berteriak jambret.

"Saya ikut [teriak 'Jambret']," tuturnya.

Baca Juga: Bawa Sajam Hendak Buat Keributan, Dua Pemuda Dicokok Polsek Mlati

Kontributor : Uli Febriarni

Load More