SuaraJogja.id - Pemerintah pusat berencana menerapkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah, yakni berkait larangan kepada pejabat pemerintah untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK guna mengisi jabatan ASN.
Pada Pasal 99 ayat 1, disebutkan bahwa tenaga non-PNS masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit. Lima tahun yang dimaksud adalah masa transisi dan berlaku hingga 2023.
Dengan kata lain, pemerintah pusat akan menghapus keberadaan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, salah satunya PHL (Pegawai Harian Lepas) di pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya menuturkan, Pemerintah Kabupaten Sleman memiliki sedikitnya lebih dari 1.000 orang tenaga pembantu (naban) atau PHL.
"Paling banyak di Dinas Lingkungan Hidup berkaitan mengurusi pertamanan, kebersihan, persampahan dan sebagainya," ungkap Harda, Selasa (18/1/2022).
Selain itu, ada pula PHL yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagai tenaga pembantu di lapangan. Beberapa tenaga lainnya, berada di berbagai OPD lain.
"Bisa itu tenaga terampil dan sebagainya. Sehingga itu akan sangat dibutuhkan. Sebetulnya secara ketenagakerjaan, mereka betul-betul membantu pemerintah mengurangi pengangguran," terangnya.
Eks Kepala BKAD Sleman itu menuturkan, selama ini pengupahan bagi PHL diambil dari anggaran belanja pegawai milik APBD Kabupaten Sleman. Mereka mendapat upah sesuai UMK dan kontrak kerja mereka diperpanjang tiap tahunnya.
Harda menyebut, kebutuhan di Kabupaten Sleman atas PHL setidaknya melihat kondisi di setiap tahunnya. Dan keberadaan PHL tergolong penting.
Baca Juga: Kiper Bagus Prasetiyo Kena Kartu Merah, PSS Sleman Tahan Imbang Madura United
"Pensiun di Sleman banyak, tapi dropping dari pemerintah pusat tidak seimbang. Secara teknis, hampir tidak ada droping untuk tenaga-tenaga seperti itu," ujarnya.
"Artinya untuk [tenaga] taman dan sebagainya itu tidak ada," beber Harda.
Melihat kondisi PHL ini, Harda menyatakan bahwa pada akhirnya Pemkab Sleman hanya bisa menunggu keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Kemen PAN RB.
Hanya saja Harda tak menampik, bahwa tidak mungkin kalau status keberadaan PHL diakomodasi ke dalam P3K.
"Karena dari sisi kemampuan dan sebagainya, itu mohon maaf tidak [memenuhi kriteria]," terangnya.
Menurut dia, sebenarnya peran PHL atau honorer di tiap daerah sangat dibutuhkan dan setiap pemerintah daerah perlu menganalisis kebutuhan masing-masing sesuai kearifan lokal mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Siapkan Promo Spesial
-
Sempat Alami Gejala Keracunan Usai Santap MBG, Puluhan Siswa di Sleman Akhirnya Kembali Bersekolah
-
Kinerja Semester I Lampaui Ekspektasi, Saham BBRI Direkomendasikan Buy oleh Analis
-
Duh! 9.216 Keluarga di Bantul Kehilangan Bansos karena Terindikasi Judol
-
Kematian Bambang hingga Ricuh di Simpang Gramedia, Pakar: Jangan Biarkan Ormas Jadi Polisi Jalanan