SuaraJogja.id - Parkir nuthuk atau menarik tarif parkir dengan tidak wajar kembali terjadi di salah satu lokasi yang ada di Kota Jogja. Wisatawan yang diketahui menggunakan bus tersebut harus membayar sebesar Rp350 Ribu selama dua jam parkir.
Kejadian itu viral di media sosial. Banyak yang menyayangkan masih muncul oknum juru parkir liar yang menyebabkan wisatawan resah.
Menanggapi terkait viralnya parkir nuthuk itu, Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menegaskan bahwa tempat parkir tersebut ilegal. Dia mengatakan, tempat parkir resmi untuk bus di Yogyakarta hanya ada tiga: Kantong Parkir Senopati, Abu Bakar Ali, dan Kantong Parkir Ngabean.
"Di Kota Yogyakarta yang berizin hanya tiga tempat parkir yaitu TKP Senopati, ABA dan Ngabean," kata Agus dihububgi wartawan, Rabu (19/1/2022).
Agus mengungkapkan bahwa selama ini Dishub Kota Yogyakarta belum pernah menerbitkan izin parkir di lokasi yang disebutkan berada di sekitar Hotel Premium Zuri.
"Kami belum pernah menerbitkan izin parkir tersebut (di lokasi yang viral)," katanya singkat.
Agus menjelaskan apabila peristiwa itu terjadi di tempat parkir resmi, Dishub dengan tegas akan mencabut izin parkir tersebut.
"Kalau itu terjadi di Senopati, Ngabean (parkir resmi) langsung kami SP dan kita tutup kok," katanya.
Namun, menyusul lokasi kejadian bukan di tempat parkir resmi, ia mengaku tak bisa banyak berbuat. Pihaknya memiliki keterbatasan untuk melakukan penindakan.
Baca Juga: Viral Kuitansi Parkir di Jogja Rp350 Ribu, Buat Resah Wisatawan
"Bukan tidak bisa (menindak). Ranah Dishub kan jelas, kalau mereka tidak ada izin yang mau kita cabut apanya," ujar Agus.
Dirinya meminta para pelaku wisata untuk cermat dalam memilih parkir di wilayah destinasi Kota Jogja. Mereka diminta untuk parkir di tempat yang dan tidak segan meminta karcis parkir agar mengetahui parkir tersebut resmi atau tidak.
"Selalu saya sampaikan parkir dimana pun minta karcis parkir. Agar jelas lokasinya di mana, karcisnya dari mana," katanya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki aktivitas di bidang parkir untuk mengurus izinnya masing-masing.
"Masyarakat yang memiliki aktivitas parkir meski tanah pribadi silahkan mengajukan izin. Memberi ruang investasi tapi bagaimana melakukan tata cara parkir yang sesuai ketentuan," kata dia.
Mengingat kasus yang sudah viral ini, Agus menyerahkan kelanjutannya kepada pengunggah. Apakah dilaporkan ke pihak berwajib atau tidak.
Berita Terkait
-
Viral Kuitansi Parkir di Jogja Rp350 Ribu, Buat Resah Wisatawan
-
Viral, Parkir di Puncak Bogor Patok Tarif Rp 30 Ribu, Wisatawan Ini Bandingkan ke Mall
-
Viral Tarif Parkir Palembang Dikeluhkan, Pengendara Mobil Diminta Rp5.000
-
Viralin Bayar Parkir Rp 7 Ribu, Malah Balik Diserang Netizen: Malu Dong Sama Mobilnya
-
Bandara Lombok Bakal Naikkan Tarif Parkir Kendaraan Per Januari 2022
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Rekening Aktivis Diblokir, Bentuk Pola RepresiBaru Gerakan Rakyat
-
Dinsos DIY Tak Buka Posko Aduan Desil, Cari Formula agar Warga Tak Kehilangan Bantuan
-
Desil Berubah, BPS DIY Akui Data Bisa Melenceng
-
BRI Pertemukan PMI Yuni Lestari dengan Ibu Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
Siswa Bantul Bawa Pulang Emas dari Kejuaraan Taekwondo Internasional di Korea Selatan