SuaraJogja.id - Parkir nuthuk atau menarik tarif parkir dengan tidak wajar kembali terjadi di salah satu lokasi yang ada di Kota Jogja. Wisatawan yang diketahui menggunakan bus tersebut harus membayar sebesar Rp350 Ribu selama dua jam parkir.
Kejadian itu viral di media sosial. Banyak yang menyayangkan masih muncul oknum juru parkir liar yang menyebabkan wisatawan resah.
Menanggapi terkait viralnya parkir nuthuk itu, Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menegaskan bahwa tempat parkir tersebut ilegal. Dia mengatakan, tempat parkir resmi untuk bus di Yogyakarta hanya ada tiga: Kantong Parkir Senopati, Abu Bakar Ali, dan Kantong Parkir Ngabean.
"Di Kota Yogyakarta yang berizin hanya tiga tempat parkir yaitu TKP Senopati, ABA dan Ngabean," kata Agus dihububgi wartawan, Rabu (19/1/2022).
Agus mengungkapkan bahwa selama ini Dishub Kota Yogyakarta belum pernah menerbitkan izin parkir di lokasi yang disebutkan berada di sekitar Hotel Premium Zuri.
"Kami belum pernah menerbitkan izin parkir tersebut (di lokasi yang viral)," katanya singkat.
Agus menjelaskan apabila peristiwa itu terjadi di tempat parkir resmi, Dishub dengan tegas akan mencabut izin parkir tersebut.
"Kalau itu terjadi di Senopati, Ngabean (parkir resmi) langsung kami SP dan kita tutup kok," katanya.
Namun, menyusul lokasi kejadian bukan di tempat parkir resmi, ia mengaku tak bisa banyak berbuat. Pihaknya memiliki keterbatasan untuk melakukan penindakan.
Baca Juga: Viral Kuitansi Parkir di Jogja Rp350 Ribu, Buat Resah Wisatawan
"Bukan tidak bisa (menindak). Ranah Dishub kan jelas, kalau mereka tidak ada izin yang mau kita cabut apanya," ujar Agus.
Dirinya meminta para pelaku wisata untuk cermat dalam memilih parkir di wilayah destinasi Kota Jogja. Mereka diminta untuk parkir di tempat yang dan tidak segan meminta karcis parkir agar mengetahui parkir tersebut resmi atau tidak.
"Selalu saya sampaikan parkir dimana pun minta karcis parkir. Agar jelas lokasinya di mana, karcisnya dari mana," katanya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki aktivitas di bidang parkir untuk mengurus izinnya masing-masing.
"Masyarakat yang memiliki aktivitas parkir meski tanah pribadi silahkan mengajukan izin. Memberi ruang investasi tapi bagaimana melakukan tata cara parkir yang sesuai ketentuan," kata dia.
Mengingat kasus yang sudah viral ini, Agus menyerahkan kelanjutannya kepada pengunggah. Apakah dilaporkan ke pihak berwajib atau tidak.
Berita Terkait
-
Viral Kuitansi Parkir di Jogja Rp350 Ribu, Buat Resah Wisatawan
-
Viral, Parkir di Puncak Bogor Patok Tarif Rp 30 Ribu, Wisatawan Ini Bandingkan ke Mall
-
Viral Tarif Parkir Palembang Dikeluhkan, Pengendara Mobil Diminta Rp5.000
-
Viralin Bayar Parkir Rp 7 Ribu, Malah Balik Diserang Netizen: Malu Dong Sama Mobilnya
-
Bandara Lombok Bakal Naikkan Tarif Parkir Kendaraan Per Januari 2022
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana