Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Rabu, 19 Januari 2022 | 19:39 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

LAMRI kemudian membantah dengan sejumlah bukti berupa keterangan para saksi bahwa Appridzani melakukan hubungan seksual dengan korban tanpa konsensus dan dengan paksaan.

Dalam rilis LAMRI pada November 2021, tercatat ada lima korban kekerasan seksual oleh Appridzani beserta kesaksiannya. Di 2014, Appridzani menggunakan modus membantu korban menyelesaikan tugas kuliah, tetapi kemudian melancarkan aksinya di rusun yang ia huni.

Lalu pada 2016 ada dua kejadian. Dalam salah satunya, terduga pelaku melakukan kekerasan seksual dengan dalih mengajak diskusi di kamar kontrakan. Akibat peristiwa tersebut, setelah menjalani perawatan dari psikiater, kondisi korban mengarah ke post-traumatic stress disorder (PTSD). Tak jauh berbeda, kejiwaan korban lainnya di tahun yang sama juga teguncang. Ia mengalami depresi berat setelah Appridzani melakukan kekerasan seksual padanya dengan dalih curhat.

Kemudian pada 2018, terduga pelaku memanfaatkan kondisi korban saat lengah karena mabuk di rusunnya hingga korban mengalami infeksi saluran kemih (ISK). Pada 2021, terduga pelaku lagi-lagi memanfaatkan keadaan korban yang capai setelah dari stasiun. Bahkan ia mengintimidasi korban dengan ancaman menggunakan kata-kata kasar.

Baca Juga: Meski Prevalensi Kasus Kekerasan Seksual Menurun, Menteri PPPA Tegaskan RUU TPKS Harus Tetap Disahkan

BACA UTAS SELENGKAPNYA DI SINI.

Load More