Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 19 Januari 2022 | 21:09 WIB
Ilustrasi pencabulan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul Ipda Ratri mengakui ada dua kasus pencabulan yang menimpa pelajar kelas 2 SMP di Kapanewon Semin ini. Kasus pertama adalah yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus kedua adalah pencabulan yang dilakukan oleh lelaki kenalannya. 

Kedua kasus tersebut awalnya dilaporkan ke polisi. Namun dalam perjalananannya, laporan pencabulan yang dilakukan oleh lelaki yang baru dikenalnya tersebut akhirnya dicabut sendiri oleh korban tanpa alasan yang diketahui oleh Unit PPA Polres Gunungkidul.

"Kasus pencabulan ini kan tergantung korban. Mau diproses atau tidak, semuanya terserah korban,"paparnya.

Karena laporan pencabulan oleh orang yang baru dikenal tersebut dicabut maka proses hukumnyapun tidak dilanjutkan. Pihaknya hanya meneruskan proses hukum pencabulan yang dilakukan oleh S, ayah kandung korban.

Baca Juga: 4 Sampel Baru Gunungkidul Terindikasi Omicron, Pemda Batasi Perjalanan Luar Negeri Warga

Ratri mengakui akibat pencabulan tersebut, korban memang mengalami trauma. Pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan. Dan kini trauma tersebut berangsur berkurang sehingga korban bersedia kembali ke sekolah.

"Trauma masih ada sih. Ya mungkin malu ketika ketemu teman-temannya,"tambahnya.

Selain Undang-undang Perlindungan anak, pelaku juga diancam pasal 81 subsider pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang cabul setubuh. Ancaman hukuman yang diberikan paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun(julianto)

Ayah Bejat Juga Pernah Incar Cabuli Kakak Sulung Korban

Aksi bejat S, warga Kapanewon Semin Gunungkidul ini memang sudah di luar nalar. Pasalnya, selain mencabuli  2 kali terhadap anaknya yang masih duduk di bangku Kelas 2 SMP, ternyata ayah bejat tersebut pernah berusaha mencabuli kakak sulung korban kali ini.

Baca Juga: Miris, Pelajar Kelas 2 SMP di Gunungkidul Dicabuli Ayah Kandung dan Pacarnya Sendiri

Kanit PPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri menuturkan, korban merupakan 3 bersaudara masing-masing sulung dan bungsu perempuan serta anak kedua laki-laki. S telah bercerai dengan istrinya beberapa tahun yang lalu dan tidak tinggal lagi di Semin lagi.

"Jadi S pisah dengan istrinya namun masih komunikasi dengan anak-anaknya,"tutur Ratri.

Dalam pemeriksaan yang mereka lakukan terungkap fakta baru. Ternyata ayah bejat tersebut pernah berusaha mencabuli anak sulungnya yang tidak lain kakak korban yang melaporkannya ke polisi. Namun aksi tersebut gagal karena anak sulungnya berontak dan berhasil kabur.

Namun apes, berhasil lepas dari incaran ayah kandungnya, putri sulung ayah bejat tersebut justru menjadi korban pencabulan orang lain. Pelaku pencabulan tersebut tidak lain adalah teman dari S, ayah korban.

"Kasusnya beberapa tahun lalu. Sudah kami proses dan vonisnya sudah keluar,"kata dia.

Kontributor : Julianto

Load More